BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Korupsi, Terdakwa kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said dan mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan Kejari Lampung Barat Tahan Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Atas Dugaan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,”
Baca Juga : KPK Tangkap Tangan Dugaan Pemerasan di Bengkulu
Tak hanya itu, JPU juga menuntut Terdakwa Budi Said dengan denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp1.108.865.130.584 atau lebih dari RP1,1 triliun. “Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, serta 1136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” ucap jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan. (red.)
Baca Juga : Proyek Mangkrak di SMK Negeri 1 Terentang: Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Kontrak
BNP.Red-004



