BIDIKNEWS – INDONESIA // Kabar Daerah Pelepat Ilir, Jambi – Pelayanan kelistrikan di Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, yang berada di bawah wilayah kerja PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Rimbo Bujang, telah mencapai titik kritis. Warga masyarakat setempat menyatakan kemarahan besar menyusul serangkaian pemadaman listrik yang dinilai terjadi sewenang-wenang, tanpa pola, dan minim informasi.
Kondisi “mati-hidup” listrik yang terjadi berulang kali telah menimbulkan kerugian material yang signifikan, memicu desakan agar Direktur Utama PLN UP3 Muara Bungo dan Manajer ULP Rimbo Bujang segera mengambil tindakan nyata dan bertanggung jawab.
Inti dari keluhan warga adalah masalah keadilan dan akuntabilitas. Masyarakat menuding PLN menerapkan standar ganda, di mana pelanggan yang terlambat membayar satu hari langsung dikenakan denda, sementara PLN sendiri berulang kali melanggar kewajiban memberikan pasokan listrik yang stabil.
”Kami ini pelanggan, bukan pengemis. Listrik mati sesuka-sukanya saja, tanpa pernah ada himbauan resmi dari PLN. Belum lagi dampaknya, barang-barang elektronik kami rusak semua. Apa PLN mau mengganti rugi atas kerusakan tersebut?” ujar seorang tokoh masyarakat Kuamang Kuning yang enggan disebutkan namanya, menegaskan tuntutan ganti rugi.
Kerugian materiil yang dialami warga akibat fluktuasi tegangan dan pemadaman mendadak ini diperkirakan tidak sedikit. Masyarakat mendesak agar manajemen PLN segera bertindak profesional, akurat, dan transparan.
Warga masyarakat kuamang Kuning Kecamatan pelepat ilir Kabupaten Bungo meminta perhatian atas Lembaga Audit Kinerja dan Keuangan Negara SPI PLN & BPK RI Wilayah Perwakilan Provinsi Jambi agar temuan di Kuamang Kuning menjadi perhatian danbjadi agenda pemeriksaan kinerja.
Tuntutan Warga: Mendesak PLN ULP Rimbo Bujang/UP3 Muara Bungo
Pertanggungjawaban Material: PLN harus segera mengumumkan mekanisme ganti rugi yang jelas dan cepat atas seluruh peralatan elektronik warga yang rusak akibat kelalaian operasional.
Transparansi Informasi: ULP Rimbo Bujang diwajibkan untuk aktif dan akurat memberikan informasi terkait jadwal pemeliharaan atau penyebab gangguan melalui media komunikasi resmi, sesuai SOP yang berlaku.
Desakan Audit Kinerja: Publik mendesak PLN UP3 Muara Bungo untuk segera melakukan Audit Kinerja Internal secara mendalam terhadap operasional ULP Rimbo Bujang, serta memberikan tembusan hasil audit kepada perwakilan masyarakat.
Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi masalah pelayanan publik yang fundamental. Berharap kasus di Kuamang Kuning menjadi perhatian nasional, memaksa Direktur Utama PLN UP3 Muara Bungo dan Manajer ULP Rimbo Bujang keluar dari kebisuan.
Masyarakat Kuamang Kuning tidak lagi membutuhkan janji, melainkan TINDAKAN NYATA. Kegagalan PLN merespons secara cepat dan komprehensif atas tuntutan ini hanya akan memperkuat dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan BUMN.
Tim Liputan Khusus BNP.008



