BIDIKNEWS-INDONESIA || BENGKULU UTARA – DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu turun ke lokasi berdasarkan laporan dari salah satu warga Desa Tanjung Dalam kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara. Sabtu (22/3/2025).
Ibu Imas Kustini merasa dirugikan dan dirampas haknya, beliau pernah juga sampai ke provinsi Jawa Barat – Bandung menemui pak Dedi Mulyadi untuk membantu dirinya mencari keadilan, karena lahan Sawit yang diambil atau dirampas oleh PT.BM,
Ibu Imas Kustini melaporkan kejadian ini ke DPD ORMAS BIDIK Provinsi Bengkulu menyampaikan apa yang dialaminya beliau berharap dengan kedatangan DPD Ormas Bidik ke Desa Tanjung Dalam mampu membawa keadilan untuk dirinya dan menyelesaikan permasalahnya dengan PT.BM.
“Saya orang kecil, saya mau hak saya, tolong di adili saya merasa saya dijual, dizolimi dan dirampas oleh PT.BM, tanah saya terletak di desa tanjung Dalam kecamatan Ulok Kupai,” pungkasnya.
Penyampaian dari Dhani anak ibu Imas Kustini menyampaikan hasil mediasi pertama di lokasi lahan yang digarap oleh PT.BM , turut hadir pihak ibu imas.k, pihak ibu Nurhasana, dan pihak PT.BM, – dari hasil kesepakatan bersama sepakat tidak boleh ada aktivitas dilahan tersebut, mengelola atau pun menggarap lahan tanah tersebut baik pihak ibu Imas Kustini, pihak ibu Nurhasana atau pun pihak PT.BM, Berita Acara mediasi pertama dilokasi tersebut dibuat surat perjanjian mengunakan PDF dan tidak diberikan kepada pihak ibu Imas Kustini.
Adapun hasil dari mediasi pertama menyampaikan bahwa tanggal 20 Juni 2024 lokasi lahan tanah yang menjadi sengketa antara ibu Imas Kustini dan ibu Nurhasana turut hadir, Dhani (anak ibu Imas k), ibu Imas Kustini, pak Duriat (saksi lokasi), pak Adam(RT 07 DS tanjung Dalam), Hj Nurhasana, Hengki (pendamping ibu Nurhasana), Sumarno (Satpam PT.BM), Ali Imran (Kasi pemerintah desa tanjung Dalam), Aliran murni (kepala dusun 3), Ahmad Lukman (kasi pemerintah desa Air putih), Bayu (kadun 1 desa Air putih), dan Jabaludin (saksi petunjuk batas dari pihak ibu Nurhasana).
BND.Red-023



