BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita TNI-Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Baca Juga : Kapolri minta jajarannya untuk laksanakan pengamanan libur Nataru dengan baik
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka yang telah ditangkap berinisial MA dan RT. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019, dengan nilai kontrak kurang lebih Rp36.275.342.91,18. ” terang Jules di Mapolda Jawa Barat, Kamis 19 Desember 2024.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor BI terkait dugaan korupsi dana CSR ke Komisi XI DPR RI
Sementara itu Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan bahwa modus operandi dari para pelaku yang pertama peran dari tersangka RT adalah selaku PPK itu menyusun HPS, yang tidak sesuai dengan Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018, di mana HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian kalau tersangka MA, yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan kontrak,” jelasnya.
Maruly mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga pasal 3. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (red)
BNP.Red-004



