BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita BIDIK, Tugas mantri kesehatan adalah untuk membantu dokter di Rumah Sakit dan menolong orang yang kesusahan intinya mantri itu dibawah dokter. Namun apa jadinya kalau seorang mantri layaknya sudah seperti dokter?? Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ORMAS BIDIK Kota BLITAR saat ini tengah mengumpulkan data-data pendukung atas dugaan malpraktik yang dilakukan oleh seorang mantri di dusun Munggalan Desa karangsono Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang berinisial “F” atas Pemotongan organ tubuh pada dua orang pasien yaitu Ny. “U” dan Ny. “S”.
Ny.”U” mengalami pemotongan organ tubuh pada Jari tengah tangan kanan sedangkan Ny.”S” mengalami pemotongan organ tubuh Jentik kaki sebelah kanan. Akibat pemotongan itu jari tengah Ny.”S” mengalami pembusukan dan terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit untuk selanjutnya diamputasi, terang Ketua DPC ORMAS BLITAR ” Sultan Abimanyu melalui surat laporan kegiatan investigasi yang dilayangkannya Ke DPP ORMAS BIDIK. (Senin, 27/05).
Dalam kesempatan itu, ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA, Advokat-Pengacara yang juga selaku Ketua Umum ORMAS BIDIK saat ditemui awak media Bidiknews di Kantornya pada Senin 27 Mei 2024, angkat bicara dan memerintahkan seluruh Jajaran DPC ORMAS BIDIK BLITAR untuk segera mengumpulkan bukti-bukti dan data-data awal yang cukup dan segera melaporkan hal ini dalam bentuk aduan masyarakat ke Pihak aparat kepolisian setempat agar segera ditindak lanjuti.
Pak Ketum juga menjelaskan, menurutnya Mantri adalah tenaga kesehatan dalam sebuah tingkatan dalam sistem pemerintahan jaman dahulu. ” Mantri” sendiri tidaklah diakui sebagai sebuah profesi. Sebab Mantri pada jaman dahulu merupakan sebuah tingkatan dalam sistem pemerintahan pada waktu itu. Mantri yang dulu ada di desa-desa kini digantikan oleh Perawat, Bidan atau gelar lainnya. Namun sejak kasus Misran seorang mantri desa Kuala Samboja, Kutai Kertanagara, Kalimantan Timur di pedalaman Kalimantan Timur yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang No. 36/2009 tentang Kesehatan melakukan uji materi UU tersebut ke MK. kemudian MK memutuskan dan mengabulkan permohonan Misran. Maka kini para mantri boleh melakukan pelayanan kesehatan layaknya dokter.
Namun apapun itu mantri ini tetap dibawah dokter. Jika seorang dokter saja dapat terkena malpraktik tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini mantri tersebut juga diduga melakukan malpraktik. Oleh karenanya saya perintahkan seluruh Jajaran DPC ORMAS BIDIK BLITAR untuk mengumpulkan data-data awal yang mumpuni baik itu dengan melakukan wawancara langsung kepada korban maupun informasi klarifikasi lainnya kepada pihak-pihak terkait sebelum hal ini kita laporkan ke Pihak berwajib. ” Tutup Pak Ketum.
BNP.Red-004



