Tiga Pelaku Diamankan, Sabu, Ganja, dan Ekstasi Total Puluhan Gram Disita.
Pimpin Langsung Operasi, Kasat Narkoba IPTU RIKO SAPUTRA. SH.,MH: “Komitmen Kami Nol Toleransi!”
BIDIKNEWS-INDONESIA //BERITA POLRI // POLRES BUNGO – (3/12/2025) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan taringnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU RIKO SAPUTRA, S.H., M.H., tim berhasil membongkar dan mengamankan tiga terduga pelaku pengedar lintas jenis narkotika dalam sebuah penggerebekan dramatis di wilayah Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Aksi cepat dan terukur ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan masifnya transaksi narkoba jenis sabu di Kampung Penual. Berangkat dari laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan menggerebek sebuah rumah yang menjadi lokasi transaksi.
“Operasi ini adalah bukti nyata komitmen Polres Bungo bahwa kami nol toleransi terhadap peredaran narkotika. Begitu ada informasi, tim langsung bergerak cepat. Dalam hitungan jam, tiga pelaku berhasil kami amankan di lokasi,” ujar IPTU Riko Saputra dengan tegas.
Tiga tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Bungo diidentifikasi berinisial S (49), warga Kampung Penual, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo; SUT (40), warga Jorong 4, Desa Koto Laweh, Kabupaten Dharmasraya; dan M. S (39), warga Printi Lueh, Desa Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Yang mengejutkan, dari penggeledahan, polisi menemukan paket narkotika dalam berbagai jenis dan jumlah yang signifikan:
• Sabu-sabu: Total bruto mencapai 28,41 gram, terbagi dalam 14 paket plastik klip siap edar.
• Ganja: Sebanyak 3,99 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok.
• Pil Ekstasi: 1,5 butir (1,14 gram) berwarna hijau pink.
• Barang Bukti Lain: Uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 6.500.000 dan alat pendukung transaksi lainnya.
Penyitaan ini menandakan bahwa para pelaku tidak hanya mengedarkan satu jenis narkoba, melainkan beroperasi sebagai jaringan yang menyediakan ‘paket lengkap’ racun bagi masyarakat. Pemeriksaan awal menunjukkan, sabu yang disita dibeli oleh tersangka S dari seorang berinisial PIR senilai Rp 14 juta.
Ketiga tersangka saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal-pasal berlapis sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (1). Ancaman hukuman yang menanti para pengedar ini sangat berat, mulai dari hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
EDUKASI PENTING: Masyarakat perlu tahu bahwa pengedar narkoba yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I melebihi batas yang ditentukan, secara hukum dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang optimal demi melindungi generasi bangsa.
Kapolres Bungo, melalui Kasat Narkoba IPTU Riko Saputra, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas peran aktif dan informasi yang diberikan.
“Ini adalah keberhasilan kita bersama. Peran masyarakat sangat vital dalam membantu kami menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak pernah takut melaporkan setiap kegiatan mencurigakan terkait narkoba. Polres Bungo akan menindak tegas, tanpa pandang bulu!” TEGAS IPTU RIKO SAPUTRA. SH.,MH
Tim Liputan Khusus BNP.008



