BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Korupsi, Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Baca Juga : Kuasa Hukum H. Munawi Desak Pihak Kepolisian Gelar Perkara Khusus Tinjau Ulang Penetapan Tersangka kliennya
Atas perbuatannya, Harvey Moeis dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya yang menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Terkait pemberitaan Hoax dirinya Bupati Rohil dapat dukungan masyarakat Rohil proses hukum pelaku
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (red)
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Jabar Tetapkan dua tersangka terkait Dugaan Korupsi Proyek RSUD Al Ihsan
BNP.Red-004



