BIDIKNEWS INDONESIA | Pojok Hukum, Perbuatan menuduh orang tanpa bukti atau memfitnah bisa berdampak buruk terhadap reputasi atau citra seseorang. Seseorang yang merasa di fitnah tentunya akan memberikan pengaruh negatif terhadap kehidupannya. Pengaruh ini bukan saja terhadap reputasinya, tapi juga berdampak terhadap ekonomi, sosial, dan pergaulan di masyarakat.
Menyikapi dari sisi hukum terkait perbuatan menuduh orang tanpa bukti yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain ini, tim awak media mencoba menyambrangi ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus sebagai praktisi hukum, advokat dan auditor hukum di kantornya pada Senin (10/02/2025).
Alamsyah menuturkan bahwa menuduh orang tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi kehormatan, wibawa, atau reputasi seseorang, “terangnya.
Lebih lanjut Alamsyah menerangkan bagi setiap orang yang menuduhkan suatu hal namun tidak bisa membuktikan tuduhannya maka perbuatan tersebut dapat dijerat pasal fitnah dalam KUHP sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP , Pasal 311 ayat (1) KUHP jo. Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023, yaitu barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh (dengan lisan) dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan pidana penjara, “pungkasnya.
Jika yang melakukan perbuatan tersebut diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar tetapi tidak mampu membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun, “ujar Alamsyah.
Akan tetapi Perlu dicatat, tindak pidana ini adalah delik aduan, yang artinya hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban yang dirinya di fitnah, “tutup Alamsyah.
BNP.Red-004



