BIDIKNEWS – Kabar Daerah Bungo – Jambi; Jauh di pedalaman Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, tersembunyi sebuah kisah sukses konservasi yang dimulai dari sebuah desa yang dulunya tergolong miskin dan tertinggal. Desa Lubuk Beringin, Kecamatan Bathin III Ulu, kini tidak hanya dikenal karena keindahan alam dan kearifan lokalnya, tetapi juga sebagai pionir dalam pengelolaan hutan lestari di Indonesia.
Lubuk Beringin mencetak sejarah pada tahun 2009. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.109/Menhut-II/2009, desa ini ditetapkan sebagai areal kerja hutan desa pertama di seluruh Indonesia.
Keputusan ini disusul dengan pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) seluas 2.356 hektare pada kawasan Hutan Lindung oleh Gubernur Jambi. Pengakuan ini mengubah peran masyarakat dari yang sebelumnya dilarang masuk kawasan hutan, kini diberi hak penuh untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan tetap memegang prinsip kelestarian.
Keberhasilan ini bukan muncul tiba-tiba. Jauh sebelum mendapatkan status resmi, masyarakat Lubuk Beringin telah menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan dan kearifan lokal yang kuat:
• Sistem Perkebunan Karet Berkelanjutan: Masyarakat mengelola kebun karet turun temurun dengan sistem berhumo (berkelompok). Lahan tidak dijadikan monokultur; mereka mengombinasikan karet dengan tanaman semusim seperti padi, cabai, dan palawija, menunjukkan integrasi pertanian dan konservasi yang unik.
• Lubuk Larangan: Tradisi mengatur pengambilan ikan di sungai dengan batasan waktu dan cara (dilarang menggunakan tuba, racun, setrum, pukat panjang, atau bahan kimia). Ini menjamin keberlanjutan sumber daya ikan (termasuk ikan semah yang kini menjadi daya tarik wisata).
• Larangan Pengambilan Durian: Buah durian dilarang diambil sebelum masak/jatuh, memastikan hasil panen maksimal dan memelihara siklus alam.
Kesadaran ini diperkuat melalui program ICDP TNKS (Integrated Conservation Development Project Taman Nasional Kerinci Seblat) pada tahun 1999-2002, yang melahirkan Kesepakatan Konservasi Desa (KKD) yang memuat semua aturan pelestarian.
Hutan Adalah Sumber Kehidupan dan Energi
Bagi warga Lubuk Beringin, menjaga hutan adalah menjaga sumber air. Hingga kini, air sungai yang jernih dimanfaatkan secara optimal untuk:
• Mengairi sawah.
• Kebutuhan mandi, cuci, dan aktivitas sehari-hari.
• Bahkan, sebelum listrik PLN masuk, masyarakat memanfaatkan aliran sungai untuk menggerakkan Pembangkit Listrik Tenaga Kincir Air (PLTKA), menunjukkan pemanfaatan sumber daya alam yang cerdas dan mandiri.
Air sungai yang jernih dan suasana alam yang terpelihara kini menjadi daya tarik wisata, di mana pengunjung dapat menikmati kesegaran air sambil menyaksikan ikan semah berenang riuh di sungai.
ISPIRASI NASIONAL
Upaya keras masyarakat Desa Lubuk Beringin dalam melestarikan hutan kini membuahkan hasil. Selain manfaat langsung bagi lingkungan dan ekonomi desa, Lubuk Beringin sering menerima penghargaan di tingkat lokal maupun nasional.
Desa ini menjadi destinasi pembelajaran bagi banyak pihak yang ingin mencontoh praktik pengelolaan hutan dan lingkungan secara berkelanjutan, membuktikan bahwa konservasi dan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan beriringan.
TENTANG HUTAN DESA: Hutan desa adalah salah satu skema Perhutanan Sosial yang memberikan hak kelola kepada masyarakat setempat untuk memanfaatkan kawasan hutan dengan tetap memegang prinsip kelestarian, mengubah paradigma “pelarangan” menjadi “pelibatan aktif.”
Sumber : Dokumen Luber



