BIDIKNEWS – INDONESIA // JAMBI – Inspektorat Provinsi Jambi memastikan akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) dari Organisasi Masyarakat (Ormas) BIDIK terkait dugaan penyimpangan dana di SMAN 1 Muara Bungo. Laporan tersebut mencakup pengelolaan keuangan komite sekolah, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta pungutan pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025-2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Irban II Inspektorat Provinsi Jambi ” YP” melalui sambungan telepon pada Kamis siang. “Surat pengaduan dari Ormas BIDIK sudah kami terima dan sudah diinstruksikan oleh pimpinan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Irban II.
Menurutnya, akan segera membentuk tim untuk turun langsung ke SMAN 1 Muara Bungo guna melakukan audit menyeluruh terhadap semua aspek keuangan yang dilaporkan. “Dalam waktu dekat, tim akan berangkat ke Bungo. Kami akan mengabari Ormas BIDIK begitu kami tiba di lokasi,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irban II juga menyampaikan apresiasi kepada Ormas BIDIK atas laporan yang disampaikan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Ormas BIDIK. Kami tahu mereka memiliki akses langsung ke petinggi KPK RI, dan kami berharap dapat bekerja sama dalam pengawasan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang SMA Provinsi Jambi untuk meminta kerja sama yang baik,” jelas Irban II.
Menutup percakapan, Irban II menyebutkan bahwa setelah menerima instruksi dari Inspektur Inspektorat, ia segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Saat ini, ia sedang melanjutkan rapat dengan Dewan DPRD Provinsi Jambi.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak Inspektorat dalam menanggapi setiap laporan dugaan korupsi, demi terciptanya tata kelola sekolah yang bersih dan akuntabel.
Ringkasan Laporan Dugaan Pungutan Liar oleh ORMAS BIDIK
ORMAS BIDIK (Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau & Pengawas Tindak Pidana Korupsi) telah menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Inspektur Inspektorat Provinsi Jambi.
Laporan ini, ditandatangani oleh Rozika Putra, KORWIL DPP ORMAS BIDIK, dan diketahui oleh Alamsyah, Ketua Umum ORMAS BIDIK, berisi dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Muara Bungo untuk tahun ajaran 2025-2026.
Poin-Poin Utama Dugaan Pelanggaran
Laporan tersebut menguraikan beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi:
• Pungutan Wajib: Adanya pungutan uang kepada setiap siswa baru melalui mekanisme rapat komite sekolah. Biaya ini digunakan untuk enam stel seragam sekolah, asuransi siswa selama tiga tahun, dan uang komite bayar dimuka untuk dua bulan sekaligus.
• Kurangnya Transparansi: Tidak ada rincian atau transparansi mengenai penggunaan dana komite. Pungutan ini diduga telah berlangsung setiap tahun sejak 2017 hingga 2024.
• Prosedur Komite Sekolah yang Tidak Sesuai:
• Jumlah anggota komite hanya empat orang, padahal Permendikbud mensyaratkan minimal lima orang.
• Bendahara dana komite dipegang oleh staf Tata Usaha (TU) sekolah, sebuah praktik yang diduga telah berlangsung sejak 2017.
• Komite tidak memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dan tidak pernah diberi Surat Keputusan (SK) sebagai bukti legalitas.
• Anggota komite ditunjuk langsung oleh Kepala Sekolah, bukan melalui musyawarah dengan wali murid.
• Pelanggaran Aturan: Laporan ini menduga adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Peraturan ini melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Dokumen tersebut menekankan bahwa segala bentuk penarikan dana wajib, meskipun disebut “sumbangan,” tetap dianggap pungutan dan dilarang.
Tuntutan dan Permintaan
Berdasarkan dugaan tersebut, ORMAS BIDIK meminta Inspektur Inspektorat Provinsi Jambi untuk:
• Menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke SMA Negeri 1 Muara Bungo.
• Mengaudit penggunaan dana komite sekolah.
• Memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
• Meminta agar uang pungutan yang telah terkumpul sejak 2017 hingga 2025 dikembalikan kepada wali murid.
• Menyampaikan hasil tindak lanjut secara transparan kepada pelapor dan masyarakat.
• Mengajukan agar Pemerintah Provinsi Jambi segera mengeluarkan surat instruksi terkait larangan pungutan iuran bulanan oleh sekolah melalui komite.
Liputan Khusus BNP.008
