BIDIKNEWS – INDONESIA // Liputan Khusus BIDIK investigasi // MUARA BUNGO, 7 Desember 2025 – Setelah membongkar kerugian total ± Rp141 juta akibat kelalaian pada beberapa temuan kerugian keuangan negara, Tim Investigasi Bidik kini fokus pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bungo.
Berdasarkan hasil kajian BIDIK mendalami LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bungo Tahun 2024 (Buku I & II), tidak ditemukan adanya rincian nominal kerugian (seperti kekurangan volume, kelebihan bayar, atau denda yang belum disetor) yang secara spesifik dan terperinci merujuk pada DPMPTSP.
FAKTA & ANALISIS BIDIK: ANGGARAN DPMPTSP AMAN, NAMUN WAJIB TRANSPARAN!
Menempatkan DPMPTSP di posisi krusial. Di tengah rentetan masalah keuangan yang melanda SKPD lain, termasuk utang APBD Rp15,09 Miliar dan aset hilang, DPMPTSP wajib membuktikan bahwa proses perizinan dan pengelolaan anggaran mereka 100% akuntabel dan bebas dari cacat administrasi.
DPMPTSP wajib jamin nol nominal kerugian pada area kritis, Sebagai instansi yang mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan, risiko terbesar DPMPTSP adalah kebocoran pendapatan dan inefisiensi belanja.
Mengacu pada Rangkuman Tabel pada LHP atas LKPD Dinas DPMPTSP termasuk dalam Area Audit Risiko Tinggi, Tabel tersebut menyajikan ringkasan temuan audit mengenai area risiko tinggi, status berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang tersedia, dan tuntutan publik terkait Perjalanan Dinas.
Yang mana terdapat indikasi masalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas di 10 SKPD (menurut LHP BPK), dan DPMTSP perlu mengklarifikasi keterlibatannya. Tuntutan publik berfokus pada jaminan tidak adanya mark-up atau perjalanan fiktif pada Dinas DPMTSP Bungo.
Selain itu tercatat atas Pengelolaan Aset bahwa pengelolaan Aset Tetap di Pemkab Bungo Belum Memadai. Tuntutan publik adalah memastikan semua aset tercatat dengan benar. Dan kekurangan penyetoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di DPMTSP, secara spesifik dicatat TIDAK ADA temuan nominal defisit. Tuntutan publik adalah agar seluruh pendapatan perizinan disetor ke Kas Daerah tanpa adanya kebocoran.
DESAKAN TEGAS Tim Bidik meminta Kepala DPMPTSP tidak berpuas diri dengan absennya temuan nominal dalam ringkasan LHP. Di tengah tekanan publik atas skandal keuangan daerah, integritas DPMPTSP adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan investor. Kepala DPMPTSP didesak untuk:
1. Lakukan Audit Mandiri Terbuka: Segera publikasikan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengelolaan PAD tahun 2024 untuk membuktikan nihilnya temuan kerugian.
2. Jamin Integritas Perizinan: Tingkatkan pengawasan internal untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau biaya siluman, yang secara moral dan finansial merugikan masyarakat dan investor.
Absennya nominal kerugian dalam LHP bukan berarti aman. Ini adalah tantangan bagi DPMPTSP untuk menjadi mercusuar akuntabilitas di tengah badai skandal keuangan Kabupaten Bungo!
BUKTIKAN DPMPTSP KEBAL SKANDAL BUNGO!
Tim Redaksi Investigasi Bidik
(Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah)



