• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Jerat Hukum Bagi Paslon Independen yang memalsukan daftar dukungan untuk Pilkada dengan mencatut KTP Warga

admin by admin
Oktober 10, 2024
in Pojok HUKUM
0
0
Jerat Hukum Bagi Paslon Independen yang memalsukan daftar dukungan untuk Pilkada dengan mencatut KTP Warga

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Untuk maju dalam kontestasi pilkada Pasangan calon (paslon) dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan (independen). Bagi paslon independen untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, dan calon wali kota/wakil wali kota, maka pasangan calon tersebut harus memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU No.10/2016) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang .

Dukungan sebagaimana dimaksud dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam DPT pemilu sebelumnya di provinsi atau kabupaten/kota dimaksud.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana jika dalam pemenuhan syarat dukungan tersebut diperoleh oleh Paslon dengan cara mencatut KTP warga tanpa seizin yang bersangkutan?

Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan LBH BIDIK.

Mencatut KTP warga tanpa seizin yang bersangkutan guna memenuhi syarat calon perseorangan untuk menjadi paslon dalam pilkada termasuk ke dalam tindak pidana. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 185A ayat (1) UU No.10/2016 menyatakan bahwa : setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Apabila pencatutan KTP itu dilakukan oleh penyelenggara pilkada, juga dapat dijerat pidana dengan Pasal 185A ayat (1) UU No.10/2016 dengan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimumnya.

Selain ketentuan  UU No.10/2016, Perbuatan Paslon perseorangan (independen) yang memalsukan daftar dukungan untuk Pilkada dengan mencatut KTP Warga tanpa seizin yang bersangkutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) dengan sanksi pidana yang tegas pada Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yaitu:

Ayat (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Ayat (3) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain jerat hukum Pidana, paslon tersebut  juga dapat digugat secara Perdata dan membayar ganti rugi. Hal ini diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP yang menyatakan bahwa subjek data pribadi berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi tentang dirinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ganti rugi dalam hukum perdata adalah hak untuk mendapatkan penggantian atas kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUHPerdata mengatur penuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum. Ganti rugi tersebut dapat berupa ganti rugi materiil atau immateriil. Dalam hal ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, hakim berwenang menentukan berapa sepantasnya ganti rugi yang dibayarkan.

ADVERTISEMENT

Admin

Loading

ADVERTISEMENT
Tags: #bidiknewsindonesia#catutktp#ormasbidik#pilkada
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist