• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Kajian hukum terhadap suatu perkara perdata yang dapat berubah menjadi perkara pidana

admin by admin
Desember 22, 2024
in Pojok HUKUM
0
0
Kajian hukum terhadap suatu perkara perdata yang dapat berubah menjadi perkara pidana

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Suatu perkara perdata dapat berubah menjadi tindak pidana ketika terdapat unsur-unsur pidana yang muncul pada perkara perdata tersebut.

Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan LBH BIDIK.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Contoh kasus perdata yang dapat berubah menjadi kasus pidana yang sering terjadi adalah dalam kasus utang piutang. Berikut ini contoh kasusnya :

Si A yang merupakan seorang pebisnis, mengunjungi temannya si B yang juga merupakan seorang pebisnis. Si A menjelaskan bahwa maksud kunjungannya kepada si B adalah untuk meminjam modal usaha kepada si B sebesar Rp100 juta dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah milik orangtua si A senilai Rp. 400jt disertai dengan Surat Kuasa Jual dari orangtuanya kepada si A.

Permintaan si A ini pun disetujui oleh si B. Singkatnya, mereka membuat suatu perjanjian yang bilamana batas waktu yang ditentukan si A tidak mengembalikan uang pinjamannya, maka si B berhak atas Tanah yang menjadi objek jaminan tersebut.

Setelah perjanjian itu dibuat, ternyata baru diketahui oleh si B bahwa Tanah yang dijaminkan tersebut tidak pernah diberikan kuasa oleh orangtua si A untuk menjual tanah tersebut kepada siapapun. Akhirnya si B menemui si A dan bermaksud membatalkan perjanjian dan meminta si A untuk mengembalikan uang kepada si B. Si A bersedia mengembalikan uang kepada si B karena yang membatalkan perjanjian adalah si B maka si A bersedia mengembalikan uang tersebut kepada si B  jika nanti si A sudah memiliki uang. Karena si A hanya janji dan janji saja untuk mengembalikan uangnya, Si B yang merasa dirinya tertipu akhirnya melaporkan si A ke Pihak Kepolisian.

Dalam kasus tersebut, sekilas awalnya perkara hukum yang terjadi antara kedua pihak merupakan perkara perdata yaitu utang piutang atau adanya wanprestasi. Akan tetapi, akibat dari tindakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu yang dilakukan oleh si A yang berakibat merugikan si B, maka perkara tersebut berubah menjadi perkara pidana yang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan iktikad buruk atau iktikad tidak baik untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, melainkan tindak pidana penipuan.

Untuk diketahui, mengembalikan uang/barang hasil tindak pidana penipuan tidak termasuk ke dalam salah satu alasan untuk menghapuskan pidana, sehingga dengan kata lain walaupun pelaku telah mengembalikan seluruh uang/barangnya kepada korban tidak serta merta menghentikan perkaranya. Artinya proses hukum terhadap perkara pidananya tetap berjalan.(red)

Admin

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#hukumperdata#hukumpidana#ormasbidik#pojokhukum
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist