
BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Suatu perkara perdata dapat berubah menjadi tindak pidana ketika terdapat unsur-unsur pidana yang muncul pada perkara perdata tersebut.
Yuk, simak penjelasan singkat berikut ini bersama : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Advokat, Auditor Hukum Indonesia, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan LBH BIDIK.
Contoh kasus perdata yang dapat berubah menjadi kasus pidana yang sering terjadi adalah dalam kasus utang piutang. Berikut ini contoh kasusnya :
Si A yang merupakan seorang pebisnis, mengunjungi temannya si B yang juga merupakan seorang pebisnis. Si A menjelaskan bahwa maksud kunjungannya kepada si B adalah untuk meminjam modal usaha kepada si B sebesar Rp100 juta dengan memberikan jaminan Sertifikat Tanah milik orangtua si A senilai Rp. 400jt disertai dengan Surat Kuasa Jual dari orangtuanya kepada si A.
Permintaan si A ini pun disetujui oleh si B. Singkatnya, mereka membuat suatu perjanjian yang bilamana batas waktu yang ditentukan si A tidak mengembalikan uang pinjamannya, maka si B berhak atas Tanah yang menjadi objek jaminan tersebut.
Setelah perjanjian itu dibuat, ternyata baru diketahui oleh si B bahwa Tanah yang dijaminkan tersebut tidak pernah diberikan kuasa oleh orangtua si A untuk menjual tanah tersebut kepada siapapun. Akhirnya si B menemui si A dan bermaksud membatalkan perjanjian dan meminta si A untuk mengembalikan uang kepada si B. Si A bersedia mengembalikan uang kepada si B karena yang membatalkan perjanjian adalah si B maka si A bersedia mengembalikan uang tersebut kepada si B jika nanti si A sudah memiliki uang. Karena si A hanya janji dan janji saja untuk mengembalikan uangnya, Si B yang merasa dirinya tertipu akhirnya melaporkan si A ke Pihak Kepolisian.
Dalam kasus tersebut, sekilas awalnya perkara hukum yang terjadi antara kedua pihak merupakan perkara perdata yaitu utang piutang atau adanya wanprestasi. Akan tetapi, akibat dari tindakan tipu muslihat, rangkaian kata bohong atau keadaan palsu, martabat palsu yang dilakukan oleh si A yang berakibat merugikan si B, maka perkara tersebut berubah menjadi perkara pidana yang dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP.
Hal ini juga ditegaskan dalam Yurisprudensi MA No. 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian itu didasari dengan iktikad buruk atau iktikad tidak baik untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan wanprestasi, melainkan tindak pidana penipuan.
Untuk diketahui, mengembalikan uang/barang hasil tindak pidana penipuan tidak termasuk ke dalam salah satu alasan untuk menghapuskan pidana, sehingga dengan kata lain walaupun pelaku telah mengembalikan seluruh uang/barangnya kepada korban tidak serta merta menghentikan perkaranya. Artinya proses hukum terhadap perkara pidananya tetap berjalan.(red)
Admin



