BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi peningkatan jalan di Marang Kupang Ulu di kabupaten Pesisir Barat. Tersangka baru dalam kasus tersebut merupakan sebagai pengguna anggaran pada tahun 2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR kabupaten Pesisir Barat yang pernah menjabat sebagai Plt Sekda setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Zainur Rochman, menyampaikan bahwa oknum pejabat tersebut merupakan pensiunan Pemerintahan kabupaten Pesisir Barat. “Hari ini kami menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan marang kupang ulu kabupaten Pesisir Barat pada Dinas PUPR Pesisir Barat tahun Anggaran 2022,” Terang Kajari saat konferensi pers, Senin, 2/12/2024..
Untuk diketahui, sebelumnya, Kejari Lampung Barat telah menetapkan SR selaku Direktur CV FAA sebagai tersangka dalam kasus ini. “Hari ini kita menetapkan dengan inisial J, dia selaku pengguna anggaran sehingga dia sebagai penyertaan kerugian yang ditimbulkan kurang lebih 1,8 miliar rupiah yang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Kejari juga menjelaskan bahwa tersangka akan dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan mulai dari tanggal 2 Desember hingga 21 Desember 2024 mendatang. “Kita akan mengikuti perkembangan penyidikan sebagaimana alat bukti yang diperoleh, kita akan sampaikan kalau memang ada tersangka baru dalam kasus ini,” tutupnya. (red.)
BNP.Red-004



