BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Korupsi, Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta dan kantor event organizer GR-Pro pada Rabu (18/12/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, dengan nilai mencapai Rp 150 miliar.
Baca Juga : KPK Geledah Kantor BI terkait dugaan korupsi dana CSR ke Komisi XI DPR RI
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan Ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk memanipulasi sejumlah kegiatan demi pencairan anggaran dinas karena stempel-stempel tersebut terkait dengan kegiatan fiktif, seperti pelaksanaan sanggar kesenian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga : Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan Kejari Lampung Barat Tahan Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Atas Dugaan Korupsi
“Diduga dipalsukan untuk pencairan anggaran dinas. Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan, seolah-olah kegiatan dilaksanakan, dibuktikan dengan stempel tersebut untuk mencairkan anggaran. Padahal, faktanya, kegiatan sama sekali tidak ada,” ” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk laptop, ponsel, personal computer, ratusan stempel palsu, flashdisk, dan dokumen penting lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain barang bukti tersebut, Penyidik bidang pidana khusus Kejati Jakarta juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang didapat dari hasil penggeledahan. (red.)
Baca Juga :Kejari Kabupaten Blitar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara 450 Juta
BNP.Red-004



