• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita KORUPSI

Kejari Kabupaten Blitar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara 450 Juta

BND.Red-023 by BND.Red-023
Desember 17, 2024
in Berita KORUPSI
0
0
Kejari Kabupaten Blitar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara 450 Juta

BIDIKNEWS-INDONESIA || JATIM, Berita Korupsi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima dana pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 450.000.000 (Empat ratus lima puluh juta rupiah) dari terduga korupsi kasus PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Senin (16/12/2024).

Dalam konfrensi pers nya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah terkait penitipan uang pengganti atas hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

“Mantan direktur PDAM Tirta Pentaran, YW yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan jasa menitipkan uang pengganti atas korupsi yang dilakukan kepada kejari Blitar,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Andrianto mengatakan bahwa uang yang ditipkan tersebut adalah hasil korupsi mantan direktur PDAM yang sedang ditangani oleh kejaksaan.

“Uang tersebut adalah bukti hasil korupsi yang dilakukan tersangka dalam kasus pengadaan jasa pengeboran yang dilakukan di dua titik di Kabupaten Blitar,” imbuhnya.

Terkait besaran uang yang dititipkan ke kejaksaan, Andrianto menyampaikan bahwa nominal uang tersebut sebesar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).

“Nominal uang yang dititipkan tersangka YW sebagai barang bukti tindak pidana korupsi sangat besar, yakni sebesar 450.000.000 rupiah,” jelasnya.

Menurutnya, dengan penitipan uang ini menunjukkan bahwa tersangka memang sangat koopratif terkait penanganan kasus yang sedang menjeratnya.

“Tersangka YW ini, sejak dari awal kasus ditangani oleh kejaksaan memang sangat kooperatif. Jadi dengan dititipkannya uang hasil korupsi ini semakin menunjukkan terkait tersangka yang begitu kooperatif,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya terkait pengembangan kasus tersebut, apakah ada tersangka baru selain YW. Andrianto mengatakan ada tersangka baru, yakni dari pihak rekanan sebagai tersangka baru.

“Hasil pengembangan dari kasus ini, kami menetapkan tersangka baru selain YW yakni dia adalah rekanan berinisial AS. Tersangka baru ini sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi ini,” terangnya.

Tak hanya itu, Andrianto juga menjelaskan bahwa rekanan yang sebelumnya berstatus saksi dan kini menjadi tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan.

“AS seorang rekanan yang sebelumnya menjadi saksi dan sekarang sudah berstatus sebagai tersangka sudah ditahan di lapas Kabupaten Blitar. Dan tersangka baru ini berdomisili di luar Blitar” pungkasnya.

BND.Red-023

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist