BIDIKNEWS INDONESIA | Nasional, Pemerintahan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Setiap tahunnya, penyelenggara negara baik dari Yudikatif, Legislatif, Eksekutif, dan BUMN/D diwajibkan membuat LHKPN untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kandidat atau Calon Penyelenggara Negara seperti, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta Calon Kepada daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk menguji integritas dan transparansi.
Mereka yang Wajib Lapor berdasarkan Pasal 2 UU No.28 Tahun 1999 :
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, dan
- Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliput :
- Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
- Pimpinan Bank Indonesia
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera Pengadilan
- Pemimpin dan Bendaharawan Proyek
Selain itu mereka yang Wajib Lapor berdasarkan Inpres No.5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menpan Nomor:SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN :
- Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara
- Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
- Pemeriksa Bea dan Cukai
- Pemeriksa Pajak
- Auditor
- Pejabat yang mengeluarkan perijinan
- Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat
- Pejabat pembuat regulasi
Amanat dalam aturan perundangan tentang LHKPN, Penyelenggara Negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang melekat pada Penyelenggara Negara untuk mempertanggungjawabkan harta yang didapatnya dari uang rakyat. KPK memfasilitasi para Penyelenggara Negara laporan harta kekayaannya yang telah dilaporkan ke KPK secara transparan sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan Penyelenggara Negara itu wajar atau tidak sesuai dengan profilnya.
Karena menuntut peran aktif Penyelenggara Negara, terkadang masih ada sebagian Penyelenggara Negara mengabaikan kewajiban tersebut. Tugas KPK untuk selalu mengingatkan kewajiban tersebut, tapi terpulang kepada Penyelenggara Negara itu sendiri mau melaporkan harta kekayaannya atau tidak. Dalam UU No.28 tahun 1999 memang ada sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya sayang, sanksi administratif tidak mengatur apabila Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN kepada KPK atau tidak benar melaporkan harta kekayaannya.
Di sinilah kemudian, peran vital para Penyelenggara Negara di level atas. Mereka punya kewajiban moral dan etik untuk mengingatkan bawahannya melaporkan LHKPN. Bahkan, ada Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh pejabat eselon untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas birokrasi dalam bekerja. Bila sudah melaporkan LHKPN, profil harta masing-masing pejabat eselon dengan mudah dapat dipantau sebelum menjabat, selama menjabat (mutasi, promosi) sesudah menjabat, hingga pensiun. Bila tak mau melaporkan, kepala daerah tersebut tak segan mencopot jabatannya karena selama ini indikasi harta eselon I/II disembunyikan di rekening eselon di bawahnya. (red)
BNP.Red-004



