BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Lintas Daerah, Listrik merupakan kebutuhan penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ada kalanya listrik tiba-tiba padam, mengganggu aktivitas rumah tangga, pekerjaan, hingga bisnis. Seringnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan oleh PLN – UPJ Baleendah di Wilayahnya membuat jengkel dan geram DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA Ketua Umum ORMAS BIDIK sekaligus Pimpinan Umum media Bidiknews Indonesia yang juga berprofesi sebagai Pengacara. Pasalnya pemadaman tanpa pemberitahuan di wilayahnya tepatnya di Pohon Mangga Cityland ini menurutnya sangat-sangat mengganggu aktivitas sehari-hari beliau.(red)

Pak Ketum begitu sapaan akrabnya, menjelaskan kepada awak media bahwa PLN memiliki kewajiban untuk memberikan pemberitahuan kepada pelanggan sebelum melakukan pemadaman listrik baik melalui media massa, situs web, aplikasi PLN, atau melalui surat pemberitahuan.

Ada beberapa situasi dimana PLN dapat melakukan pemadaman listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Misalnya jika terjadi gangguan pada jaringan listrik yang mengancam keselamatan masyarakat. Ya sifatnya urgent lah seperti halnya ada kebakaran, robohnya tiang, atau hal-hal lainnya yang sifatnya force majeure. Nah sejauh inikan pemadaman tanpa pemberitahuan diwilayah saya inikan belum sampai pada level “mengancam” sebagaimana pengecualiaan tersebut. Terus terang hal ini sangat merugikan masyarakat. “tegas Pak Ketum.

Lebih lanjut Pak Ketum menjelaskan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur hak konsumen tenaga listrik, yang mencakup mendapatkan pelayanan yang baik, tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Didalam Pasal 28 huruf (b) berbunyi “Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat.”

Bertolak dari permasalahan ini sebagaimana Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) No. 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero): Peraturan ini mengatur standar pelayanan yang harus dipenuhi PLN, termasuk kewajiban menginformasikan jika ada pemadaman kepada konsumen

Tindakan pemadaman listrik oleh PLN – UPJ Baleendah tanpa pemberitahuan merupakan bentuk kelalain dalam pelayanan dan kelalaian layanan PLN – UPJ Baleendah ini bisa digugat secara perdata sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat (1) huruf (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik dan mendapat ganti rugi apabila pemadaman diakibatkan kelalaian penyedia listrik.” Ujar Pak Ketum.

Kelalain seperti ini juga menunjukkan ketidakmampuan PLN – UPJ Baleendah dalam memenuhi tugas dasarnya sesuai mandat undang-undang dan kewajibannya memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumennya. “Saya ingatkan sekali lagi disini, hati-hati PLN – UPJ Baleendah jika hal ini terus menerus kalian lakukan tidak menutup kemungkinan saya akan menempuh jalur hukum, dan saya akan kawal terus masalah pemadaman listrik ini agar hak masyarakat khususnya warga Pohon Mangga Cityland dalam mendapat suplai listrik yang terus menerus, merata dan bermutu bisa terwujud sebagaimana mestinya. “tutup pak Ketum. (red)

BNP.Red-004

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *