• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

KOMITMEN POLRES BUNGO: KAMI TIDAK PERNAH DIAM! PENYIDIK BEKERJA KERAS UNTUK BUKTI YANG KUAT

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Desember 4, 2025
in Berita BIDIK
0
0
KOMITMEN POLRES BUNGO: KAMI TIDAK PERNAH DIAM! PENYIDIK BEKERJA KERAS UNTUK BUKTI YANG KUAT

BIDIKNEWS – INDONESIA // BERITA POLRI // POLRES BUNGO, 4 Desember 2025 – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai desakan publik terhadap inisial HCL, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama, dan proses penyidikan terus berjalan secara intensif.

​Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo belum dapat melakukan penangkapan terhadap inisial HCL karena masih dalam tahap melengkapi dan menguatkan alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.

​Pengakuan atau keterangan dari tersangka WNA yang ditangkap pada Selasa malam, 2 Desember 2024, merupakan petunjuk awal yang sangat berharga, namun dalam proses hukum, petunjuk tersebut tidak berdiri sendiri sebagai bukti tunggal.

ADVERTISEMENT

​”Kami tidak hanya mengejar penangkapan seremonial. Kami mengejar penangkapan yang firm dan tidak dapat dibatalkan di pengadilan. Untuk menjerat bandar besar, diperlukan konstruksi hukum yang kuat, bukan sekadar opini publik,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bungo.

ADVERTISEMENT

PROSES PENYIDIKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
​HUKUM MENUNTUT BUKTI KUAT

• ​Penyidik wajib memiliki minimal dua (2) alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
• ​Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa (tersangka).
• ​Proses pendalaman alur transaksi, pelacakan komunikasi, dan validasi keterangan WNA sedang dilakukan secara maraton oleh tim penyidik di lapangan.
• ​Kami meminta dukungan dan kesabaran publik. Yakinlah, janji ‘Gaspull’ akan kami buktikan dengan hasil, bukan sekadar kecepatan tanpa dasar hukum.
​
​Proses penangkapan seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba (pengedar, bandar, atau pemasok) oleh Satresnarkoba diatur oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​SOP ini memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

​Tahap 1: Penyelidikan dan Pengumpulan Informasi

1. Pengaduan/Informasi Awal: Menerima laporan dari masyarakat atau hasil temuan intelijen tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
2. Laporan Informasi (LI): Membuat dokumen awal untuk memulai penyelidikan.
3. Teknik Penyelidikan: Melakukan surveillance (pengintaian), undercover buying (pembelian terselubung), atau controlled delivery (pengiriman terkontrol) untuk mengidentifikasi pelaku, modus operandi, dan lokasi.
4. Penguatan Bukti Awal: Mengumpulkan petunjuk dan keterangan yang mengindikasikan adanya tindak pidana sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan.
​
Tahap 2: Penyidikan dan Penerbitan Administrasi

1. Gelar Perkara Awal: Penyidik menentukan apakah kasus layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
2. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Penerbitan resmi untuk memulai proses penyidikan.
3. Penentuan Target Operasi (TO): Mengidentifikasi secara spesifik orang yang akan ditangkap, seperti bandar inisial HCL.
4. Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Penangkapan: Menerbitkan administrasi yang sah sebagai dasar hukum sebelum tim bergerak.
​
Tahap 3: Pelaksanaan Penangkapan dan Penggeledahan

1. Waktu dan Tempat: Tim bergerak ke lokasi target dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kerahasiaan.
2. Pelaksanaan Penangkapan: Penangkapan dengan Surat Perintah: Dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang ada.
3. Tertangkap Tangan (Operasi Tangkap Tangan – OTT): Jika pelaku kedapatan sedang melakukan tindak pidana.
4. Penggeledahan Badan: Mencari barang bukti pada tubuh tersangka.
5. Penggeledahan Rumah/Tempat: Mencari barang bukti narkotika atau alat kejahatan lainnya. Penggeledahan harus disaksikan oleh minimal dua (2) saksi (Ketua RT/Kepala Lingkungan dan warga setempat) dan wajib dibuat Berita Acara Penggeledahan.
6. Penyitaan Barang Bukti: Mengamankan narkotika, alat komunikasi, atau uang tunai yang terkait dengan kejahatan. Wajib dibuat Berita Acara Penyitaan.
7. Hak Tersangka: Setelah penangkapan, penyidik wajib segera memberitahukan kepada pihak keluarga dan memberikan salinan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka atau keluarganya (dalam waktu 3 hari).
​
Tahap 4: Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus

1. Pemeriksaan Tersangka: Mengambil keterangan di Markas Polres (Mako).
2. Uji Laboratorium: Mengirimkan barang bukti narkotika ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan zat.
3. Pengembangan Jaringan: Keterangan tersangka WNA (dalam kasus HCL) digunakan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
4. Penahanan: Jika bukti cukup kuat dan terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri/menghilangkan bukti, penyidik dapat melakukan penahanan (maksimal 20 hari, dapat diperpanjang).

​Satresnarkoba Polres Bungo IPTU RIKO SAPUTRA,SH.,MH menjelaskan bahwa untuk seseorang yang di duga pemasok barang tersebut akan dilakukan setelah semua tahapan SOP dan pengumpulan bukti tuntas, demi memastikan bandar besar ini menerima hukuman maksimal.
​Kami akan terus memberikan kabar terbaru yang valid kepada publik.

Dukung Kinerja Polisi: Berikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dengan cermat. Kecepatan tanpa bukti kuat akan berakhir dengan kegagalan di pengadilan. Bukti nyata adalah penangkapan yang berujung pada vonis hukuman yang setimpal!

ADVERTISEMENT

Tim Liputan Khusus BNP

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist