BIDIKNEWS – INDONESIA // BERITA POLRI // POLRES BUNGO, 4 Desember 2025 – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai desakan publik terhadap inisial HCL, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama, dan proses penyidikan terus berjalan secara intensif.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Bungo belum dapat melakukan penangkapan terhadap inisial HCL karena masih dalam tahap melengkapi dan menguatkan alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang.
Pengakuan atau keterangan dari tersangka WNA yang ditangkap pada Selasa malam, 2 Desember 2024, merupakan petunjuk awal yang sangat berharga, namun dalam proses hukum, petunjuk tersebut tidak berdiri sendiri sebagai bukti tunggal.
”Kami tidak hanya mengejar penangkapan seremonial. Kami mengejar penangkapan yang firm dan tidak dapat dibatalkan di pengadilan. Untuk menjerat bandar besar, diperlukan konstruksi hukum yang kuat, bukan sekadar opini publik,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Bungo.
PROSES PENYIDIKAN DENGAN PRINSIP KEHATI-HATIAN
HUKUM MENUNTUT BUKTI KUAT
• Penyidik wajib memiliki minimal dua (2) alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penangkapan.
• Alat bukti tersebut bisa berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa (tersangka).
• Proses pendalaman alur transaksi, pelacakan komunikasi, dan validasi keterangan WNA sedang dilakukan secara maraton oleh tim penyidik di lapangan.
• Kami meminta dukungan dan kesabaran publik. Yakinlah, janji ‘Gaspull’ akan kami buktikan dengan hasil, bukan sekadar kecepatan tanpa dasar hukum.
Proses penangkapan seseorang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba (pengedar, bandar, atau pemasok) oleh Satresnarkoba diatur oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SOP ini memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tahap 1: Penyelidikan dan Pengumpulan Informasi
1. Pengaduan/Informasi Awal: Menerima laporan dari masyarakat atau hasil temuan intelijen tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
2. Laporan Informasi (LI): Membuat dokumen awal untuk memulai penyelidikan.
3. Teknik Penyelidikan: Melakukan surveillance (pengintaian), undercover buying (pembelian terselubung), atau controlled delivery (pengiriman terkontrol) untuk mengidentifikasi pelaku, modus operandi, dan lokasi.
4. Penguatan Bukti Awal: Mengumpulkan petunjuk dan keterangan yang mengindikasikan adanya tindak pidana sebelum ditingkatkan menjadi penyidikan.
Tahap 2: Penyidikan dan Penerbitan Administrasi
1. Gelar Perkara Awal: Penyidik menentukan apakah kasus layak ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
2. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik): Penerbitan resmi untuk memulai proses penyidikan.
3. Penentuan Target Operasi (TO): Mengidentifikasi secara spesifik orang yang akan ditangkap, seperti bandar inisial HCL.
4. Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Penangkapan: Menerbitkan administrasi yang sah sebagai dasar hukum sebelum tim bergerak.
Tahap 3: Pelaksanaan Penangkapan dan Penggeledahan
1. Waktu dan Tempat: Tim bergerak ke lokasi target dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan kerahasiaan.
2. Pelaksanaan Penangkapan: Penangkapan dengan Surat Perintah: Dilakukan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang ada.
3. Tertangkap Tangan (Operasi Tangkap Tangan – OTT): Jika pelaku kedapatan sedang melakukan tindak pidana.
4. Penggeledahan Badan: Mencari barang bukti pada tubuh tersangka.
5. Penggeledahan Rumah/Tempat: Mencari barang bukti narkotika atau alat kejahatan lainnya. Penggeledahan harus disaksikan oleh minimal dua (2) saksi (Ketua RT/Kepala Lingkungan dan warga setempat) dan wajib dibuat Berita Acara Penggeledahan.
6. Penyitaan Barang Bukti: Mengamankan narkotika, alat komunikasi, atau uang tunai yang terkait dengan kejahatan. Wajib dibuat Berita Acara Penyitaan.
7. Hak Tersangka: Setelah penangkapan, penyidik wajib segera memberitahukan kepada pihak keluarga dan memberikan salinan Surat Perintah Penangkapan kepada tersangka atau keluarganya (dalam waktu 3 hari).
Tahap 4: Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
1. Pemeriksaan Tersangka: Mengambil keterangan di Markas Polres (Mako).
2. Uji Laboratorium: Mengirimkan barang bukti narkotika ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis dan kandungan zat.
3. Pengembangan Jaringan: Keterangan tersangka WNA (dalam kasus HCL) digunakan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
4. Penahanan: Jika bukti cukup kuat dan terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri/menghilangkan bukti, penyidik dapat melakukan penahanan (maksimal 20 hari, dapat diperpanjang).
Satresnarkoba Polres Bungo IPTU RIKO SAPUTRA,SH.,MH menjelaskan bahwa untuk seseorang yang di duga pemasok barang tersebut akan dilakukan setelah semua tahapan SOP dan pengumpulan bukti tuntas, demi memastikan bandar besar ini menerima hukuman maksimal.
Kami akan terus memberikan kabar terbaru yang valid kepada publik.
Dukung Kinerja Polisi: Berikan waktu kepada penyidik untuk bekerja dengan cermat. Kecepatan tanpa bukti kuat akan berakhir dengan kegagalan di pengadilan. Bukti nyata adalah penangkapan yang berujung pada vonis hukuman yang setimpal!
Tim Liputan Khusus BNP



