BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Utara – Selama yang ditunggu – tunggu oleh DPD Ormas Bidik terkait konfirmasi dugaan Pungutan Liar dan Spj Fiktif Kantor Camat Air Padang dilingkungan Pemkab Bengkulu Utara nyata mendapatkan jawaban klarifikasi yang tidak jelas.
Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu, Zamhori, mengungkapkan, bahwa pihaknya menunggu beberapa hari kebelakang bahkan dari minggu ke minggu menunggu jawaban klarifikasi dari Camat Air Padang Pemkab Bengkulu Utara. Namun, hingga kini tak kunjung ada jawaban.
“Ini jelas ada dugaan perlawanan hukum di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara”, kata Zamhori.
Kemudian, DPD Ormas Bidik mengkonfirmasi hal ini dengan Sekcam Air Padang. Maksud mereka, melakukan konfirmasi dengan Sekcam Air Padang karena Camat itu memblokir nomor ponsel DPD Ormas Bidik Bengkulu.”Maksud kami itu tolong sampaikan dengan Camat Air Padang. Kok jawaban gini”, ujarnya.
Adapun jawaban klarifikasi Sekcam Air Padang. Waalaikumsalam wr wb… Mengenal pemberitaan tersebut itu adalah wewenang camat untuk menjawab Karena camat sebagai pemegang wilayah dan pengguna anggaran. Maaf saya selaku sekretaris camat bertugas membantu Camat dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan administrasi di tingkat kecamatan. Sekcam memimpin kesekretariatan, mengoordinasikan urusan umum, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan sarana prasarana, serta menyusun berbagai laporan dan program kerja kecamatan.
“Kami menduga ini ada kesengajaan tidak ingin memberikan klarifikasi”, ujarnya lagi. Atas dasar ini, DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak secara serius mengusut tuntas persoalan perlawanan hukum dilingkungan Kantor Camat Air Padang Bengkulu Utara. “Aparat Penegakan Hukum Bengkulu Utara segera memanggil Camat Air Padang dan periksa secara serius”, demikian Zamhori.
Sebelumnya, DPD Ormas Bidik menilai ada dugaan Pungutan Liar di Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara. Pasalnya, sebanyak 10 Kepala Desa di Kecamatan Air Padang dipungut Rp 1.500.000. Sedangkan, sesuai dengan aturan permintaan uang yang bersumber dari APBD atua APBN tidak berdasar hukum itu namanya Pungutan Liar, sedangkan disetiap kecamatan ada angaran yang bersumber dari APBD kabupaten.
Ketua Ormas Bidik Bengkulu, Zamhori mengungkapkan, bahwa Rp 1.500.000 per Kepala Desa. Jika dikalkulasikan bahwa uang tersebut terkumpul Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah. Jelas yg digunakan para kepala Desa uang ADD/ DD tahun 2025.
“Kita sudah melakukan upaya konfimasi dengan Camat Air Padang. Tapi, hingga kini belum ada jawaban. Bisa disebutkan Bungkam”, ujarnya.
Kemudian, hasil temuan ini pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Karena, kejadian ini telah merugikan semua pihak. “Selain Pungli. Ini juga bentuk pemerasan Kepala Desa”, ujarnya.
Ia juga menyayangkan persoalan, Camat Air Padang bukannya membina Kepala Desa untuk menggunakan DD dan ADD dengan baik. Malahan, melakukan Pungli dan Pemerasan.”Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan persoalan ini ke APH”, tandasnya. (red)
BNP.Red-004



