BIDIKNEWS-INDONESIA // BERITA BIDIK – Barisan Indonesia Pemantau Pengawas Tindak Pidana Korupsi (BIDIK TIPIKOR) meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Provinsi Jambi, khususnya Kabupaten Bungo, tidak ada yang bermain proyek. Jika ditemukan, ia akan laporkan ke 3 Lembaga Resmi Negara yakni POLRI, KPK, dan KEJAKSAAN.
Korwil Dpp Ormas Bidik Eka Larka mengungkapkan, seorang ASN dilarang untuk terlibat dalam usaha konstruksi yang berasal dari anggaran pemerintah, baik anggaran APBN ataupun APBD.
“Larangan tersebut sudah jelas disebutkan oleh peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang displin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN. PNS dilarang sama sekali main proyek,” ujar dia kepada Bidiknews- Indonesia, Selasa (28-05-2024).
Ia menilai, dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tersebut sudah jelas. ASN dilarang untuk bermain proyek. Bahkan juga menyebutkan adanya sanksi jika hal itu dilanggar.
“Untuk sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS,” kata dia.
Dia melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat dari jajaran Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Ormas Bidik dari tiap Kabupaten se Provinsi Jambi dan dari laporan masyarakat, dugaan ada beberpa Kabupaten yang ada oknum ASN turut bermain dalam proyek pembangunan.
“Kami sebagai Korwil Dpp Ormas Bidik merasa miris mendengar laporan yang masuk ke Database Bidik, baik dari jajaran Dpc maupun masyarakat, yang menyatakan ada oknum PNS mendapat Fee 10% sebagai makelar proyek untuk mendapat proyek pengadaan barang dan jasa dan berikut bukti lengkap terkait oknum yang bermain” ujar eka larka
Kegiatan ini katanya dapat menyebabkan timbulnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Tindakan ini pula yang dapat menjadi penyebab persaingan usaha yang tidak sehat jika adanya makelar proyek” katanya.
Terkait kemungkinan keterlibatan oknum ASN yang bermain proyek dari anggaran APBN atau APBD, Eka Larka meminta GUBERNUR JAMBI melalui para BUPATI jajaranya, untuk menindak tegas oknum nakal tersebut sesuai peraturan yang ada. Hal demikian karena jelas melanggar aturan yang ada. Tutup nya
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...



