• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home

KPK Tahan 2 Orang Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT AK

Berita KPK

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
November 23, 2024
in Berita KORUPSI
0
0
KPK Tahan 2 Orang Tersangka Korupsi Proyek Fiktif di PT AK

BIDIKNEWS-INDONESIA| Berita KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT AK Persero tahun 2018 s.d 2020. Kedua Tersangka tersebut yaitu PSA dan DP selaku karyawan pada PT AK.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Mei s.d 3 Juni 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK. Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan CP selaku Direktur Utama PT AK dan TS Direktur Keuangan PT AK sebagai Tersangka.

Dalam konstruksi perkaranya, atas sepengetahuan CP dan TS, PSA dan DP mendirikan tiga CV, yang Komisaris dan Direkturnya merupakan keluarga dari PSA dan DP. Ketiga CV tersebut dijadikan subkontraktor PT AK untuk tujuan menerima pembayaran kerja sama proyek dari PT AK dalam kurun tahun 2018 s.d 2020. Namun, didapati bahwa proyek dari PT AK tersebut merupakan pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan atau yang tidak pernah ada (fiktif).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan Satuan Pengawasan Internal PT AK, bahwa PSA dan DP terbukti melanggar tiga ketentuan, diantaranya; UU No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara; Peraturan Menteri BUMN PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan JASA BUMN; serta Prosedur PT AK tentang pengadaan barang dan jasa di lingkungan internal PT AK.

Dalam pemeriksaannya, KPK mendapati aliran uang proyek subkontraktor fiktif yang dinikmati PSA dan DP hingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 Miliar. Tim Penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman aliran dana tersebut.

Atas perbuatan PSA dan DP, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BNP.Red-004

 

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#ProyekFiktif
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist