NAMA ORGANISASI :
ORGANISASI KEMASYARAKATAN BARISAN INDONESIA PEMANTAU & PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI disingkat ORMAS BIDIK
NAMA LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM & HAM BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI disingkat LBH BIDIK
NAMA YAYASAN :
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN INDONESIA PEMANTAU DAN PENGAWAS TINDAK PIDANA KORUPSI disingkat YLBH BIDIK
BADAN HUKUM YAYASAN :
SK. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor AHU-0008011.AH.01.04 Tahun 2021
Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn.
No. 2,- Tanggal 10 Maret 2021
BADAN HUKUM ORGANISASI :
SK. Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
Nomor AHU-0079107.AH.01.07. tahun 2016
Akta Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn.
No. 01 Tanggal 11 November 2016
NPWP :
80.751.529.1-429.000
LBH BIDIK adalah sebuah lembaga bantuan hukum dari ORMAS BIDIK yang mengacu kepada UU No. 16 Tahun 2011 dan PPRI No. 83 Tahun 2008, PPRI No. 42 Tahun 2013 Lembaran Negara Republik Indonesia No. 98 2013 dengan tujuan untuk mewujudkan penegakan hukum dan pemenuhan hak asasi manusia dengan membangun kesadaran publik akan perspektif pendidikan kewarganegaraan melalui penelitian, penyuluhan, pelatihan dan pemberian bantuan hukum kepada seluruh masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas serta seluruh anggota Organisasi BIDIK yang membutuhkan Bantuan Hukum.
Dibawah naungan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum BIDIK, di LBH BIDIK terdapat 3 (tiga) Bidang Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum yaitu Bidang Litigasi, Bidang Non Litigasi dan Bidang Pelatihan dan Penyuluhan Hukum.
Bidang Litigasi:
Memberikan pelayanan di bidang bantuan hukum advokasi, konsultasi hukum, dan pembuatan legal opinion, bedah kasus, dan lain-lain terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, buta hukum dan yang terpinggirkan;
Bidang Non Litigasi:
Memberikan pelayanan bantuan hukum berupa Pendampingan dalam Penyelidikan di tingkat Kepolsian, mengupayakan Mediasi untuk musyawarah mufakat, bagi masyarakat yang tersangkut masalah hukum dalam rangka penegakkan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan;
Bidang Pelatihan & Penyuluhan Hukum :
Memberikan pelayanan dibidang pelatihan-pelatihan hukum dalam rangka menumbuh kembangkan kemampuan warga masyarakat untuk membela hak dan kewajibannya, diskusi publik yang terkait dengan kebijakan publik, dan pengkritisan terhadap berbagai (rancangan) produk hukum daerah, sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka pemenuhan hak asasi manusia dengan membangun kesadaran publik akan persepektif pendidikan kewarganegaraan melalui penelitian, penyuluhan, pelatihan hukum.

