• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Legal Opinion | Langkah hukum hak atas tanah dalam Penguasaan tanah tanpa hak yang sah oleh orang lain

admin by admin
Oktober 4, 2024
in Pojok HUKUM
0
0
Beban Pembuktian itu ada pada Penggugat Bukan Tergugat

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Langkah Hukum Bagi Pemilik Tanah Agar Tak Masuk Kedalam Kategori Hapusnya Hak Sebagaimana Pasal 24 PP. No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

ADVERTISEMENT
  1. Untuk Objek Tanah Yang Belum Bersertifikat
  2. Untuk Objek Tanah Yang Telah Bersertifikat

Untuk Objek Tanah Yang Belum Bersertifikat

Penguasaan tanah tanpa hak merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, dimana seseorang yang telah menguasai sebidang tanah tanpa memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, ternyata di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak atas tanah yang sah.

Langkah Hukum Pertama (Pidana):

Pemegang hak atas tanah yang sah melalui Kuasanya :
Memberikan Surat Teguran/peringatan/somasi kepada penguasa tanah agar keluar dari tanah milik Pemegang hak atas tanah yang sah, Ketika si penguasa tanah telah diperingati dan ternyata dia tetap ingin bertahan dan tidak ingin keluar dari tanah yang dimaksud, maka tindakan seperti ini termasuk tindak pidana. Ketika hal ini sudah masuk kategori Tindak Pidana maka Pemegang hak atas tanah yang sah dengan didampingi Kuasanya Dapat melaporkan si Penguasa Tanah Ke Pihak Kepolisian (Polda/Polres) atas dasar Penguasaan tanah tanpa hak.

Langkah Hukum Kedua (Perdata):

Agar Tak Masuk Kedalam Kategori Hapusnya Hak Sebagaimana Pasal 24 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 (PP/24/1997) Tentang Pendaftaran Tanah, maka Pemegang hak atas tanah yang sah melalui Kuasanya : melakukan upaya hukum gugatan Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri atas Penguasaan tanah tanpa hak oleh penguasa tanah.

Dasar Hukum : Penjelasan PP/24/1997 atas Pasal 24 ayat (2) huruf (b) :
b. bahwa kenyataan penguasaan dan penggunaan tanah tersebut selama itu tidak digugat dan karena itu dianggap diakui dan dibenarkan oleh masyarakat hukum adat desa/kelurahan yang bersangkutan.

Dari penjelasan tersebut secara hukum bahwa jika adanya gugatan terhadap tanah yang dikuasai si penguasa tanah tersebut maka ketentuan Pasal 24 PP/24/1997 tidaklah dapat diberlakukan.

ADVERTISEMENT

Untuk Objek Tanah Yang Telah Bersertifikat

Objek Sengketa Tata Usaha Negara Yang menjadi objek gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) adalah keputusan tata usaha negara.

Sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh BPN dan BPN merupakan badan atau pejabat tata usaha negara, sehingga jika ada sengketa terhadap sertifikat hak atas tanah yang berhak memeriksa dan mengadili adalah PTUN sebagai yang memiliki kompetensi/ kewenangan absolut.

Langkah Hukum (PTUN):
Langkah Hukum yang ditempuh Pemegang hak atas tanah yang sah atas objek tanah yang telah bersertifikat adalah dengan mengajukan gugatan ke PTUN untuk pembatalan penetapan hak atas tanah oleh BPN atas penerbitan sertifikat tanah karena cacat hukum administratif.

Dasar Hukum :
Dalam Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999, disebutkan bahwa cacat hukum administratif yaitu:
a. Kesalahan prosedur;
b. Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
c. Kesalahan subjek hak;
d. Kesalahan objek hak;
e. Kesalahan jenis hak;
f. Kesalahan perhitungan luas;
g. Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
h. Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
i. Kesalahan lainnya yang bersifat administratif,

Dalam hal ini Pemegang hak atas tanah yang sah melalui Kuasanya :
Dengan bukti-bukti kepemilikannya melakukan upaya gugatan kepada BPN di PTUN terhadap Sertifikat hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN karena diduga cacat hukum administratif yaitu kesalahan subjek, data data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau kesalahan lainnya yang bersifat administratif (jika ada bukti-bukti lain terkait hal ini).

Kesimpulan Akhir
Ada 4 langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pemegang hak atas tanah yang sah:

  1. Layangkan Somasi I, II dan III kepada si Penguasa Tanah agar keluar dari tanah tersebut.
  2. Laporkan Tindak Pidananya atas dasar Penguasaan tanah tanpa hak.
  3. Lakukan Upaya Hukum Gugatan Kepemilikan Tanah di Pengadilan Negeri.
  4. Lakukan Upaya Hukum Gugatan Cacat Hukum Administratif terhadap BPN di PTUN untuk pembatalan penetapan hak atas tanah yang telah diterbitkan oleh BPN berupa Sertifikat.

ADVERTISEMENT

Untuk memenuhi sila ke-2 Pancasila “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab” tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku, Pemegang hak atas tanah yang sah tetap harus mengedepankan rasa kemanusiaan dengan memberikan uang pengganti kerugian atas bangunan (jika ada) maupun kesalahan dalam pembelian oleh Penguasa Tanah tersebut.

Admin

ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist