BIDIKNEWS-INDONESIA, Berita Korupsi-Lintas Daerah, Merasa kebal hukum kepala desa Rejo Mulyo Kec. Pasir Sakti Lampung Timur leluasa menyalah gunakan jabatan dan kekuasaan untuk melakukan berbagai penyimpangan dana desa (DD) dan pemotongan yg di wajibkan kepada penerima bantuan PKH program keluarga harapan sebesar Rp 50 ribu per KPM. Ada pun jumlah masyarakat yg mendapat PKH sebanyak 437 keluarga.

Ada juga anggaran perawatan makan yg di kumpulkan secara swadaya di pakai untuk acara ulang tahun desa. Disisi lain ada juga keterangan masyarakat terkait anggaran dana desa (DD) yang kegiatannya piktif di antaranya
- Dana kegiatan pemuda olahraga di th 2024 piktif Adapun kegiatan pemuda olahraga swadaya masyarakat tapi di SPJ desa menggunakan dana desa.
- Honor juru kunci makam yg perbulan nya 100 ribu tetapi yg di terima pertriwulan hanya 150 ribu.
- Kegiatan santunan anak yatim-piatu di acara ulang tahun desa di duga piktif juga.
- Dana nasikotak setiap ada acara rapat di kantor desa piktif karena menurut keterangan aparatur desa mereka tidak pernah merasa mendapat nasi kotak setiap rapat.
Semua kegiatan ini menggunakan dana desa (DD) tapi kegiatan tidak ada alias piktif. Dan juga terkait hal ini masyarakat/ tokoh dan karang taruna desa Rejo mulyo sudah melaporkan prihal terkait dugaan korupsi dana desa (DD) dan pungli Kejari Lampung Timur pada tgl 10 sep 2025 tapi sampai saat ini belum ada kepastian/atau tindakan.
Diduga ada 146 juta anggaran dana desa 2024 yg di gelap kan di duga masih ada yg lain. Masyarakat desa Rejo mulyo berharap kepada pihak terkait KPK, Kejati, Kejari, Polri dan Pemda kabupaten Lampung Timur untuk melakukan proses hukum yang berlaku. (red)
sumber : Irwan (Ketua DPC Ormas Bidik Lampung Timur)
BNP.Red-004



