
BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. yang juga Pimpinan Umum media Bidiknews Indonesia, Ketua Umum ORMAS BIDIK, Pimpinan LBH BIDIK adalah seorang Auditor Hukum yang kompeten dan bersertifikasi kompetensi skala nasional dan oleh karenanya berhak menggunakan identitas gelar CLA (Certified Legal Auditor). Mungkin tidak semua orang tahu dan mengenal apa sih Auditor Hukum itu dan bagaimana tugas serta ruang lingkup kewenangannya dalam penegakkan supremasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini? Yuk simak dan pahami penjelasan berikut.
AUDITOR HUKUM INDONESIA
Seorang Auditor Hukum dalam menjalankan profesinya harus bebas dan mandiri serta tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh pihak manapun.
Dasar :
a. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa Indonesia adalah Negara Hukum
b. Hukum harus menjadi panglima dalam Negara Hukum. Supremasi Hukum harus ditegakkan dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat.
c. Hukum belum menjadi panglima di negara hukum Indonesia. Dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang secara konstitusional adalah negara hukum ternyata supremasi hukum belum dapat ditegakkan.
d. Lulus Uji Kompetensi Sebagai Auditor Hukum Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)
TUGAS DAN FUNGSI
- Audit Hukum
Audit hukum (legal audit) adalah pemeriksaan dari aspek hukum dan perundang-undangan, terhadap suatu lembaga, sistem, proses, dan produk dengan mengidentifikasi subyek hukum, obyek hukum, dan perbuatan hukum.
Audit Hukum Merupakan Rangkaian Kegiatan Auditor Hukum Untuk:
a. Melakukan telaah dan identifikasi.
b. Melakukan perencanaan.
c. Meminta konfirmasi perencanaan.
d. Melakukan pengumpulan data dan informasi.
e. Melakukan analisis terhadap data dan informasi.
f. Menyusun laporan hasil audit hukum.
g. Menyampaikan laporan hasil audit hukum.
MelakukanPengumpulanData Dan Informasi
• Persiapan
• Pelaksanaan
• Pengorganisasian
Melakukan analisis terhadap data dan informasi
• Validasi Data dan Informasi Yang Telah Dikumpulkan
• Evaluasi dan Merangkai Data dan Informasi
• Analisis Data dan Informasi yang Terkumpul dan Memperoleh Temuan Audit Hukum
• Klarifikasi Hasil Temuan Audit Hukum Kepada Auditee
Menyusun Laporan Hasil Audit Hukum
• Penyiapan Bahan-Bahan Laporan Hasil Audit Hukum
• Penyusunan Kerangka Laporan Hasil Audit Hukum
• Penyusunan Laporan Hasil Audit Hukum
• Pengkajian Ulang Terhadap Laporan Hasil Audit Hukum
- Auditor Hukum
• Auditor hukum adalah pemeriksa yang mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak.
• Auditor hukum melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap subyek, obyek, dan perbuatan hukum, untuk memastikan subyek, obyek, dan perbuatan hukum yang akan dilakukan atau telah dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kualifikasi Auditor Hukum
• Auditor Hukum Internal (in house legal auditor)
• Auditor Hukum Pengawas (Supervisory Legal Auditor)
• Auditor Hukum Independen (Independent Legal Auditor)
• Pendukung Auditor Hukum
Certified Legal Auditor/C.L.A. merupakan gelar identitas yang diberikan bagi profesi hukum yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan kegiatan:
a. Penelaah dan identifikasi
b. Perencanaan audit hukum
c. konfirmasi perencanaan audit hukum
d. Pengumpulan data dan informasi.
e. Analisis terhadap data dan informasi
f. Penyusunan laporan hasil audit hukum
g. Penyampaian laporan hasil audit hukum
RUANG LINGKUP
Siapa saja yang dapat di audit hukum oleh seorang Auditor Hukum?
Audit hukum terhadap subyek hukum (orang/badan hukum):
1). Penyelenggara negara:
a. Identias ;
b. Status hukum (legal standing);
c. Dasar hukum ;
d. Kesesuaian/relevansi kewenangan dengan perbuatan hukum;
e. Jenis perbuatan hukum yang akan dilakukan; dan
f. Proses perbuatan hukum yang dilakukan.
2). Swasta (korporasi) :
a. Pendirian badan usaha / badan hukum;
b. Akta Pendirian beserta Anggaran Dasarnya (pengesahan pejabat yang berwenang);
c. Akta perubahan Anggaran Dasar jika ada (persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari pejabat yang berwenang);
d. Pengumuman akta pendirian atau akta perubahan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
e. Persetujuan dari BKPM (untuk PMA atau PMDN);
f. Izin prinsip dan atau izin operasional dari Kementerian Perindustrian;
g. Surat Izin Usaha (SIUP) dari Kantor Kementerian Perdagangan; dan industri.
Audit Hukum terhadap obyek hukum :
- Penyelenggara Negara :
a. Jenis dan status hukum kekayaan Negara, termasuk hutang dan piutang;
b. Asal perolehan harta kekayaan negara; dan
c. Dasar perolehan dan penghapusannya.
- Swasta (korporasi) :
a. Neraca;
b. Perhitungan laba rugi;
c. Arus kas;
d. Laporan keuangan; dan
e. Aset (utang dan piutang) perusahaan.
Audit Hukum terhadap perbuatan Hukum :
Penyelenggara Negara :
- Pengadaan barang dan jasa;
- Pengalihan aset / kekayaan negara;
- Transaksi hukum lainnya meliputi antara lain:
MoU; Perjanjian kerjasama; Perjanian kontrak; dan Pemberian kuasa;
Swasta (korporasi) :
- pengalihan aset ;
- pengalihan saham;
- pengadaan barang dan jasa;
- perjanjian kerjasama / kontrak; dan
- transaksi bisnis lainnya.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Auditor Hukum (KE-PP Auditor Hukum)
1) Auditor Hukum adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berintegritas moral tinggi, berpendidikan dan berpengetahuan, terampil serta bertanggungjawab dan menjunjung tinggi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Auditor Hukum atas permintaan setiap pihak, baik instansi pemerintah, lembaga negara atau lembaga, badan, dewan, dan komisi bukan lembaga negara, perorangan, badan usaha berbadan hukum, badan usaha tak berbadan hukum maupun lembaga sosial masyarakat lainnya, harus bersedia melakukan audit hukum tanpa membedakan status sosial, ekonomi, politik, agama, suku bangsa, dan/atau status sosial lainnya
3) Auditor Hukum dalam menjalankan tugas profesinya tidak semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mengutamakan adanya ketaatan dan kepatuhan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, norma dan standar serta praktik hukum (best practice) yang berlaku universal.
4) Auditor Hukum dalam menjalankan profesinya harus bebas dan mandiri serta tidak terpengaruh dan dipengaruhi oleh pihak manapun.
Demikian penjelasan singkat mengenai tugas, ruang lingkup dan kewenangan seorang Auditor Hukum Indonesia, mudah-mudahan bisa dipahami dan dimengerti.





