• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

MENGUNGKAP FAKTA HUKUM TANAH BIBIR SUNGAI ​Milik Negara atau Bisa Jadi Hak Milik Pribadi? Simak Penjelasannya!

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 2, 2026
in Berita BIDIK
0
0
MENGUNGKAP FAKTA HUKUM TANAH BIBIR SUNGAI ​Milik Negara atau Bisa Jadi Hak Milik Pribadi? Simak Penjelasannya!

BIDIKNEWS – INDONESIA //MUARA BUNGO; 2 Januari 2026 -Masalah kepemilikan tanah di bantaran atau bibir sungai seringkali menjadi polemik. Banyak warga atau kelompok tani yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, namun ragu akan status hukumnya. Apakah lahan tersebut bisa menjadi Hak Milik (SHM) atau selamanya menjadi milik Negara?

​Menanggapi kebingungan publik, berikut adalah panduan lengkap mengenai status hukum, aturan jarak, hingga syarat pokok agar kepemilikan tanah di pinggir sungai diakui secara sah oleh negara.

​Aturan Dasar: Milik Siapa Bibir Sungai Itu? Secara umum, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, area di pinggir sungai ditetapkan sebagai Garis Sempadan Sungai (GSS). Wilayah ini adalah zona penyangga yang dikuasai oleh Negara untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan mencegah bencana banjir.

ADVERTISEMENT

​Namun, hukum Indonesia mengenal prinsip perlindungan hak lama. Artinya, tanah di pinggir sungai bisa menjadi milik pribadi (SHM) jika memenuhi kriteria khusus, terutama menyangkut riwayat tanah tersebut.

ADVERTISEMENT

​Kunci Utama: “Hak Lama” Sebelum Tahun 1991, Pemerintah mulai memperketat aturan sempadan sungai secara masif melalui PP No. 35 Tahun 1991. Oleh karena itu, penentu keabsahannya adalah waktu:
• ​Kepemilikan Lama (Legacy): Jika warga memiliki bukti kepemilikan (seperti Girik, Petok D, atau Letter C) yang terbit sebelum tahun 1991, maka negara wajib mengakui hak tersebut. Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diterbitkan atau tetap dianggap sah.
• ​Kepemilikan Baru: Lahan yang baru diklaim setelah tahun 1991, atau “Tanah Timbul” (lahan yang muncul akibat pendangkalan sungai/sedimentasi), secara otomatis berstatus Tanah Negara dan tidak bisa disertifikatkan menjadi milik pribadi.

​Syarat Pokok Agar Diakui Secara Sah:
​Agar klaim warga atas tanah di bibir sungai tidak dianggap sebagai “penyerobotan lahan negara”, berikut adalah 6 syarat pokok yang harus dipenuhi:
• ​Dokumen “Alas Hak” Primer (Asli): Memiliki dokumen asli seperti Girik, Petok D, Letter C, atau Eigendom Verponding yang terdaftar di Buku Besar Desa (Buku C).
• ​Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik): Pernyataan telah menguasai tanah minimal 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik, disaksikan 2 saksi dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
• ​Kesesuaian Peta Dinas Pengairan/PUPR: Membuktikan bahwa tanah tersebut adalah daratan asli, bukan tanah timbul hasil urugan atau sungai yang menyusut.
• ​Tanda Batas yang Terpelihara: Adanya patok permanen dan tanaman keras (kelapa, jati, durian) berusia puluhan tahun sebagai bukti fisik penguasaan lama.
• ​Surat Keterangan Tidak Sengketa: Pernyataan resmi dari desa bahwa lahan tidak bersengketa dengan pihak lain maupun instansi pemerintah (Dinas Pengairan).
• ​Bukti Pembayaran PBB: Konsistensi membayar pajak menunjukkan Anda adalah subjek hukum yang diakui negara menguasai objek tanah tersebut.

​Jarak Aman dan Aturan Membangun
​Masyarakat harus memahami bahwa meski memiliki hak milik (SHM), ada batasan yang harus dipatuhi:

• ​Dalam Kota: Sempadan berkisar 3 hingga 30 meter dari tepi sungai.
• ​Luar Kota: Sempadan bisa mencapai 50 hingga 100 meter.
• ​Larangan: Pemilik SHM dilarang mendirikan bangunan permanen yang merusak aliran sungai. Keuntungannya, jika ada proyek pemerintah (normalisasi), pemilik SHM berhak mendapatkan ganti rugi, berbeda dengan penyerobot tanah negara.

​WASPADA: Batas Waktu 2026!
​Sesuai kebijakan Kementerian ATR/BPN, dokumen tanah lama seperti Girik dan Petok D tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026. Masyarakat dihimbau segera mengonversi dokumen lama tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL atau mandiri di kantor pertanahan setempat sebelum batas waktu berakhir.

​Peringatan & Sanksi Jual-Beli Ilegal
​Hati-hati terhadap transaksi tanah bibir sungai tanpa alas hak yang jelas. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, penyalahgunaan zona lindung sungai dapat dikenakan:

• ​Pidana Penjara: Hingga 3 tahun.
• ​Denda: Maksimal Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

KESIMPULAN: Tanah di pinggir sungai bisa dimiliki asalkan ada bukti sejarah yang kuat. Bagi kelompok tani, sangat disarankan mengurus izin pemanfaatan lahan jika tanah tersebut berstatus tanah negara agar mendapat perlindungan hukum.
​Lindungi Hak Anda, Urus Sertifikatnya Sekarang!

​”Informasi ini disusun untuk edukasi publik agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola dan memiliki aset pertanahan”. Tim Redaksi BIDIK
​
Semoga Bermanfaat!

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist