BIDIKNEWS – INDONESIA //MUARA BUNGO; 2 Januari 2026 -Masalah kepemilikan tanah di bantaran atau bibir sungai seringkali menjadi polemik. Banyak warga atau kelompok tani yang telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun, namun ragu akan status hukumnya. Apakah lahan tersebut bisa menjadi Hak Milik (SHM) atau selamanya menjadi milik Negara?
Menanggapi kebingungan publik, berikut adalah panduan lengkap mengenai status hukum, aturan jarak, hingga syarat pokok agar kepemilikan tanah di pinggir sungai diakui secara sah oleh negara.
Aturan Dasar: Milik Siapa Bibir Sungai Itu? Secara umum, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015, area di pinggir sungai ditetapkan sebagai Garis Sempadan Sungai (GSS). Wilayah ini adalah zona penyangga yang dikuasai oleh Negara untuk menjaga kelestarian fungsi sungai dan mencegah bencana banjir.
Namun, hukum Indonesia mengenal prinsip perlindungan hak lama. Artinya, tanah di pinggir sungai bisa menjadi milik pribadi (SHM) jika memenuhi kriteria khusus, terutama menyangkut riwayat tanah tersebut.
Kunci Utama: “Hak Lama” Sebelum Tahun 1991, Pemerintah mulai memperketat aturan sempadan sungai secara masif melalui PP No. 35 Tahun 1991. Oleh karena itu, penentu keabsahannya adalah waktu:
• Kepemilikan Lama (Legacy): Jika warga memiliki bukti kepemilikan (seperti Girik, Petok D, atau Letter C) yang terbit sebelum tahun 1991, maka negara wajib mengakui hak tersebut. Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat diterbitkan atau tetap dianggap sah.
• Kepemilikan Baru: Lahan yang baru diklaim setelah tahun 1991, atau “Tanah Timbul” (lahan yang muncul akibat pendangkalan sungai/sedimentasi), secara otomatis berstatus Tanah Negara dan tidak bisa disertifikatkan menjadi milik pribadi.
Syarat Pokok Agar Diakui Secara Sah:
Agar klaim warga atas tanah di bibir sungai tidak dianggap sebagai “penyerobotan lahan negara”, berikut adalah 6 syarat pokok yang harus dipenuhi:
• Dokumen “Alas Hak” Primer (Asli): Memiliki dokumen asli seperti Girik, Petok D, Letter C, atau Eigendom Verponding yang terdaftar di Buku Besar Desa (Buku C).
• Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik): Pernyataan telah menguasai tanah minimal 20 tahun berturut-turut dengan iktikad baik, disaksikan 2 saksi dan diketahui Kepala Desa/Lurah.
• Kesesuaian Peta Dinas Pengairan/PUPR: Membuktikan bahwa tanah tersebut adalah daratan asli, bukan tanah timbul hasil urugan atau sungai yang menyusut.
• Tanda Batas yang Terpelihara: Adanya patok permanen dan tanaman keras (kelapa, jati, durian) berusia puluhan tahun sebagai bukti fisik penguasaan lama.
• Surat Keterangan Tidak Sengketa: Pernyataan resmi dari desa bahwa lahan tidak bersengketa dengan pihak lain maupun instansi pemerintah (Dinas Pengairan).
• Bukti Pembayaran PBB: Konsistensi membayar pajak menunjukkan Anda adalah subjek hukum yang diakui negara menguasai objek tanah tersebut.
Jarak Aman dan Aturan Membangun
Masyarakat harus memahami bahwa meski memiliki hak milik (SHM), ada batasan yang harus dipatuhi:
• Dalam Kota: Sempadan berkisar 3 hingga 30 meter dari tepi sungai.
• Luar Kota: Sempadan bisa mencapai 50 hingga 100 meter.
• Larangan: Pemilik SHM dilarang mendirikan bangunan permanen yang merusak aliran sungai. Keuntungannya, jika ada proyek pemerintah (normalisasi), pemilik SHM berhak mendapatkan ganti rugi, berbeda dengan penyerobot tanah negara.
WASPADA: Batas Waktu 2026!
Sesuai kebijakan Kementerian ATR/BPN, dokumen tanah lama seperti Girik dan Petok D tidak akan berlaku lagi sebagai bukti kepemilikan mulai tahun 2026. Masyarakat dihimbau segera mengonversi dokumen lama tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL atau mandiri di kantor pertanahan setempat sebelum batas waktu berakhir.
Peringatan & Sanksi Jual-Beli Ilegal
Hati-hati terhadap transaksi tanah bibir sungai tanpa alas hak yang jelas. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, penyalahgunaan zona lindung sungai dapat dikenakan:
• Pidana Penjara: Hingga 3 tahun.
• Denda: Maksimal Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
KESIMPULAN: Tanah di pinggir sungai bisa dimiliki asalkan ada bukti sejarah yang kuat. Bagi kelompok tani, sangat disarankan mengurus izin pemanfaatan lahan jika tanah tersebut berstatus tanah negara agar mendapat perlindungan hukum.
Lindungi Hak Anda, Urus Sertifikatnya Sekarang!
”Informasi ini disusun untuk edukasi publik agar masyarakat lebih cerdas dalam mengelola dan memiliki aset pertanahan”. Tim Redaksi BIDIK
Semoga Bermanfaat!



