BIDIKNEWS-INDONESIA | BENGKULU – Tak lama berselang setelah usai melakukan investigasi kelapangan terkait dugaan penyerobotan tanah warga desa Air Putih Kecamatan Marga Sakti Seblat oleh pihak PT. Bencoolen Mining (BM) dan menemui warga yang menjadi korban dari PT tersebut.
Pihak Ormas BIDIK Bengkulu pada Jum’at(14/3/2025) mendatangi DPMPTSP Provinsi Bengkulu untuk mempertanyakan soal izin ataupun luas lahan yang digarap oleh PT. BM dan mendapatkan keterangan bahwa luas lahan yang digarap oleh PT tersebut adalah 19636 M2.
“Setelah usai melakukan investigasi dan ketemu dengan ibu Imas dan Dani (anaknya) sebagai warga yang menjadi korban dari PT. BM yang sampai hari ini belum menerima ganti rugi tanah yang di garap oleh PT tersebut, pada hari Jum’at (14/3/2025) kami mendatangi pihak Dinas Perizinan satu pintu provinsi Bengkulu,“ ucap Zamhori Haryanto Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu.
Selain itu Ketua Ormas BIDIK Bengkulu menyampaikan bahwa setelah mencuatnya ke publik terkait permasalahan ini, mulai keluar nama mantan Kepala Desa Tanjung Dalam yang mana waktu itu masih menjabat sebagai Kades.
Menurut keterangan dari Dinas Perizinan satu pintu Provinsi Bengkulu, kata Zamroni, pihaknya mendapatkan keterangan terkait luas lahan yang digarap oleh PT. BM seluas 19636 M2. Bahkan patut diduga izin PT. BM telah habis.
“Jangan-jangan izin PT. BM sudah habis masa belakunya karena jika dilihat pengajuan perpanjang tahun 2023,” kata Zamroni.
Usai mencuat permasalahan ini muncul nama mantan Kades Tanjung Dalam.
“Dugaan kami ada kong kalikong antara ibu Nunung warga desa Air putih dengan mantan Kades Tanjung Dalam dan utusan dari pihak PT. BM yang berperan untuk tidak memberikan ganti rugi kepada ibu Imas”, pungkas Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu.
BND.Red-023



