BIDIKNEWS-INDONESIA // LIPUTAN KHUSUS ORMAS BIDIK // Ormas Bidik DPD Jawa Timur melakukan konsultasi bersama Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mana masih belum dimiliki oleh beberapa instansi. Surabaya Tgl:05-11-2024
Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat PBG, adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media Bidiknews- Indonesia, Ketua DPD Ormas Bidik Jawa Timur menyatakan ” PBG dapat diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan memenuhi standar teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut memenuhi standar teknis atau tidak, diperlukan sebuah proses konsultasi yang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.” Kata Ketua DPD Jatim
Lanjut Ketua DPD menjelaskan “Tenaga ahli yang dimaksud dapat berasal dari keprofesian, maupun dari perguruan tinggi. untuk mengetahui siapa saja yang bisa memeriksa rencana teknis tersebut. Mengingat pentingnya PBG sebagai syarat bangunan memenuhi standar yang telah ditetapkan, serta tidak mengganggu perencanaan tata ruang yang ada.” Tuturnya
” Tanpa PBG, bangunan dapat dianggap ilegal, dan pemiliknya berisiko menghadapi berbagai sanksi. Di antaranya adalah denda administratif, penghentian pembangunan, bahkan perintah pembongkaran bangunan jika terbukti melanggar ketentuan.” Tegas Ketua DPD Jatim
“Adanya konsultasi ini juga sebagai bentuk informasi dan wawasan tambahan kepada kami untuk memahami bahwa PBG tidak hanya sekadar izin, tetapi juga jaminan keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni sekaligus sebagai upaya untuk tertib administrasi yang berfungsi memperlancar proses perizinan, memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan telah dipenuhi sebelum pembangunan dimulai.Ini diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari” Tutup Ketua DPD
(Tim Lipsus & BIDIK DPD JAWA TIMUR)



