BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Tengah, Pekerjaan proyek rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang atau berat di Sekolah Dasar Negeri 04 Bengkulu Tengah yang terdiri dari 5 ruang dan bersumber dari APBD dengan nilai kontrak sebesar Rp. 479.063.031,00 menuai sorotan publik.
Berdasarkan hasil pantauan pihak Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi (DPD Ormas BIDIK) Provinsi Bengkulu bahwa pekerjaan proyek tersebut diduga tidak mengikuti mekanisme ataupun juklak dan juknis serta pihak kontraktor yang kurang berkualitas.
“Dengan nilai kontrak yang cukup besar tersebut, semestinya pihak kontraktor pelaksana paham dan mengikuti serta harus memiliki standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan segala upaya untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja” terang Pihak Ormas BIDIK melalui Ketuanya Zamhori Haryanto.
Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu pun sangat menyayangkan akan hal tersebut dan berharap pihak Kedinasan terkait untuk memonitoring proyek-proyek pendidikan di Bengkulu Tengah sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pihak kami juga telah mendapatkan keterangan dari beberapa warga setempat yang tak jauh dari Sekolah Dasar tersebut, bahwa pekerjaan tersebut memiliki resiko yang sangat besar seperti pemasangan plapon dan atap seng yang sangat sangat rentan terjadi insiden”, ungkap pihak Ormas BIDIK.
Lebih lanjut, “Kami berharap pihak Dinas terkait agar segera melakukan monitoring pada tiap proyek pendidikan baik itu di tingkat SD maupun SMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pekerjaan yang asal jadi, tidak mengikuti standar K3 serta mark-up”, tegas Ketua Ormas BIDIK Provinsi ini.(Red)
BNP.Red-004



