BIDIKNEWS – INDONESIA //MUARA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Kasat Daru, secara resmi membantah pemberitaan yang diterbitkan oleh media Bidiknews pada tanggal 26 Maret 2026. Berita tersebut memuat dugaan adanya alat berat milik Bupati Bungo, H. Dedi Putra, S.H., M.Kn, yang beroperasi di wilayah Dusun Batu Kerbau.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Markas Satuan Polisi Pamong Praja pada Kamis, 2 April 2026 pukul 17.35 WIB, Daru menegaskan bahwa informasi tersebut adalah HOAX dan tidak didasari oleh fakta yang valid.
”Atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo, kami menegaskan bahwa isu mengenai kepemilikan atau keterlibatan alat berat Bapak Bupati di lokasi tersebut sama sekali tidak benar. Ini adalah informasi menyesatkan yang sengaja disebarkan untuk menyudutkan pimpinan kita,” tegas Daru di hadapan awak media.
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Bungo H. Dedi Putra, S.H., M.Kn, melalui pernyataan yang juga sempat terekam dalam video resminya, menyatakan sumpah dan komitmennya untuk tidak sedikit pun mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal, termasuk Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
”DEMI ALLAH, satu sen pun saya tidak akan makan uang PETI. Saya haramkan kegiatan PETI di wilayah Bungo ini,” ujar Bupati Dedi Putra dalam pernyataannya.
Daru menambahkan bahwa Bupati telah melakukan koordinasi intensif dengan Forkopimda Provinsi Jambi, termasuk Gubernur Jambi, Kapolda Jambi, serta Danrem, guna melakukan penertiban PETI secara menyeluruh di Kabupaten Bungo.
Hal ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah justru berseberangan dengan isu yang diembuskan.
”Tidak ada satu orang pun, dengan latar belakang apa pun, yang berdiri di atas hukum. Semua harus patuh pada aturan yang berlaku. Kami meminta kepada rekan rekan media dan masyarakat untuk lebih selektif dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh kabar atau isu isu yang belum jelas kebenarannya,” pungkas Kasat Pol PP.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau kepada media terkait untuk mengklarifikasi dan segera tayangkan atas hak jawab (Bantahan atau sanggahan – red) sesuai dengan kode etik jurnalistik guna meluruskan opini publik yang telah terbentuk.
Muara Bungo, 2 April 2026
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kabupaten Bungo
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Tim Liputan BIDIKNEWS
