BIDIKNEWS – INDONESIA // BERITA NASIONAL – JAKARTA: 24 Desember 2025, Merupakan pencapaian monumental dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengembalikan triliun rupiah ke kas negara adalah bukti nyata bahwa era “Zero Tolerance” terhadap korupsi bukan sekadar slogan, melainkan aksi nyata dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto
Sebuah pemandangan bersejarah terjadi di Gedung Kejaksaan Agung. Tumpukan uang senilai Rp6,6 Triliun dipaparkan sebagai bukti nyata keberhasilan Satuan Tugas Penataan Lahan dan Hutan (Satgas PKH) serta Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di sektor komoditas dan kehutanan.
Denda administratif kehutanan Hasil penertiban perusahaan tambang dan sawit Rp2,4 Triliun, Kasus CPO,Gula dan penyalahgunaan lahan, penyelamatan korupsi (Satgas PKH) Rp4,2 Triliun, Total uang Tunai Rp6,6 Triliun diserahkan langsung oleh Kajagung ST.Burhanudin kepada Menteri Keuangan Purbaya
Selain uang tunai, negara juga berhasil melakukan reklamasi kedaulatan dengan mengambil alih kembali 896.000 hektare kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Keberhasilan ini tidak lepas dari keberanian dan karakter kepemimpinan yang tegas dari Presiden Prabowo Subianto. Dukungan penuh istana kepada Kejaksaan Agung memberikan “taring” yang lebih tajam bagi para jaksa untuk mengejar aset negara hingga ke akar-akarnya.
• Presiden Prabowo Subianto: Menunjukkan mentalitas pemimpin yang tidak kompromi terhadap pencuri uang rakyat. Kehadiran beliau dalam serah terima ini mengirimkan pesan kuat: Hukum adalah panglima.
• Kejaksaan Agung RI: Di bawah arahan Jaksa Agung, lembaga ini bertransformasi menjadi institusi yang paling ditakuti koruptor namun dicintai rakyat karena dampaknya yang langsung terasa pada kas negara.
• Kementerian Keuangan: Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memastikan setiap rupiah yang diselamatkan akan dialokasikan kembali untuk program kerakyatan dan pembangunan nasional.
Melihat ritme kerja Satgas PKH dan Kejagung saat ini, optimisme publik melambung tinggi. Jika tahun 2025 ditutup dengan pengembalian aset sebesar ini, maka tahun 2026 diprediksi akan menjadi tahun kegelapan bagi para koruptor.
Langkah ini membuktikan bahwa:
• Hutan Indonesia bukan lagi “ladang uang” bagi segelintir elite, melainkan paru-paru dunia yang dilindungi hukum.
• Korupsi Sektor Komoditas (Sawit & Gula) yang selama ini menyentuh hajat hidup orang banyak kini diputus rantainya.
• Efek Jera yang diciptakan sangat nyata; negara tidak hanya memenjarakan badan, tetapi juga memiskinkan pelaku melalui perampasan aset.
”Uang negara kembali untuk rakyat, hutan negara kembali untuk anak cucu.”
Semoga kesehatan dan kekuatan selalu menyertai para punggawa di Kejaksaan Agung dan Satgas PKH dalam menjaga setiap jengkal kekayaan ibu pertiwi.
Liputan Khusus BNP



