BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Penyediaan layanan kesehatan untuk UMK dan UKP di Puskesmas Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah diduga kuat penggunaan atau penyerapan realisasi surat pertanggung jawaban (SPJ) bodong.
Hal ini disampaikan oleh Pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu, dikarenakan pada saat dimintai informasi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024 tersebut Kepala Puskesmas Pekik Nyaring bungkam.
“Sebagai pejabat publik harus tahu UU Keterbukaan Informasi Publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, beda hal dengan Kepala Puskesmas Pekik Nyaring malah memilih bungkam saat dimintai informasi penggunaan anggaran terkait Penyediaan layanan kesehatan untuk UMK dan UKP yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2024”, ungkap Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu Zamhori Haryanto.
Menurut pihak Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu bahwa ada beberapa item yang diduga kuat menjadi ajang Korupsi. “Ada sebelas item anggaran yang diduga menjadi ajang korupsi, seperti salah satunya pelayanan kesehatan reproduksi diduga laporan pengunaan atau penyerapan realisasi surat pertanggung jawaban (SPJ) bodong”, ucap Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu.
Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu ini pun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Pihak Puskesmas Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.”Kami telah mengirimkan surat permohonan informasi publik ke pihak Puskesmas, namun belum ada tanggapan ataupun balasan dan malah bungkam. Maka dari itu kuat dugaan penggunaan anggaran di Puskesmas Pekik Nyaring menggunakan SPJ Bodong” terang Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.(red)
BNP.Red-004



