BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR DAERAH BUNGO – Tabir kepalsuan yang menyelimuti kepemimpinan Akbar Anil Pane (A.P) di Dusun Rantau Pandan akhirnya runtuh. Bupati Bungo resmi menerbitkan SK Penonaktifan terhadap A.P setelah temuan fantastis penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp2,3 Miliar mencuat ke permukaan.
Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya penyelamatan marwah dusun yang diduga telah dijadikan “sapi perah” oleh pimpinannya sendiri demi kepentingan pribadi. Sementara itu, warga Rantau Pandan dipaksa gigit jari melihat pembangunan desa yang stagnan.
”Bayangkan, Rp2,3 Miliar itu bisa membangun kiloan meter jalan beton atau menjamin air bersih bagi seluruh warga. Sekarang uang itu hilang, dan pembangunan desa mati suri hingga 2028,” keluh seorang tokoh masyarakat setempat.
Deadline 60 Hari: Kembalikan Uang atau Masuk Sel! Camat Rantau Pandan, Sirojudin, memberikan pernyataan keras terkait rekomendasi Inspektorat. A.P kini dipojokkan dengan aturan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
“Rekomendasi Inspektorat tegas: A.P wajib mengembalikan Rp2,3 Miliar tersebut dalam waktu 60 hari. Jika gagal, pemberhentian permanen dan proses pidana penjara menanti,” tegas Camat.
DIMANA FUNGSI PENGAWASAN????
Kasus ini menyisakan lubang besar pada kredibilitas Inspektorat Kabupaten Bungo dan tim pendamping desa. Publik mempertanyakan bagaimana dana miliaran rupiah bisa bocor secara bertahap tanpa terdeteksi sejak 2020.
Lemahnya pengawasan ini dianggap sebagai “karpet merah” bagi oknum Rio untuk melakukan korupsi secara leluasa.
Berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024 Pasal 40, ia terancam diberhentikan tetap. Dari sisi pidana, UU Tipikor Pasal 2 dan 3 serta potensi penerapan UU TPPU (Pencucian Uang) dapat digunakan untuk menyita aset-aset yang diduga telah diberikan kepada wanita idaman lain.
”Ketika jabatan 8 tahun disalahgunakan untuk kesenangan pribadi, rakyatlah yang menanggung beban kemiskinan.”
Tindakan A.P adalah bentuk pencurian masa depan. Dana yang seharusnya menjadi warisan kemakmuran bagi anak cucu di Rantau Pandan, kini berubah menjadi noda hitam catatan kriminal yang memalukan.
Rakyat kini menunggu: Apakah hukum akan tajam ke bawah, atau tumpul karena permainan di balik meja?
Tim Redaksi Bidiknews Indonesia



