• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita BIDIK

PENGKHIANATAN MANDAT: Rp2,3 Miliar Dana Desa Rantau Pandan “Dilahap” Oknum Rio, Rakyat Tercecer dalam Kemiskinan!

BNP.Red-008 by BNP.Red-008
Januari 4, 2026
in Berita BIDIK
0
0
PENGKHIANATAN MANDAT: Rp2,3 Miliar Dana Desa Rantau Pandan “Dilahap” Oknum Rio, Rakyat Tercecer dalam Kemiskinan!

BIDIKNEWS – INDONESIA // KABAR DAERAH BUNGO – Tabir kepalsuan yang menyelimuti kepemimpinan Akbar Anil Pane (A.P) di Dusun Rantau Pandan akhirnya runtuh. Bupati Bungo resmi menerbitkan SK Penonaktifan terhadap A.P setelah temuan fantastis penyalahgunaan Dana Desa senilai Rp2,3 Miliar mencuat ke permukaan.

​Langkah ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya penyelamatan marwah dusun yang diduga telah dijadikan “sapi perah” oleh pimpinannya sendiri demi kepentingan pribadi. Sementara itu, warga Rantau Pandan dipaksa gigit jari melihat pembangunan desa yang stagnan.

​”Bayangkan, Rp2,3 Miliar itu bisa membangun kiloan meter jalan beton atau menjamin air bersih bagi seluruh warga. Sekarang uang itu hilang, dan pembangunan desa mati suri hingga 2028,” keluh seorang tokoh masyarakat setempat.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

​Deadline 60 Hari: Kembalikan Uang atau Masuk Sel! Camat Rantau Pandan, Sirojudin, memberikan pernyataan keras terkait rekomendasi Inspektorat. A.P kini dipojokkan dengan aturan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).

“Rekomendasi Inspektorat tegas: A.P wajib mengembalikan Rp2,3 Miliar tersebut dalam waktu 60 hari. Jika gagal, pemberhentian permanen dan proses pidana penjara menanti,” tegas Camat.

​DIMANA FUNGSI PENGAWASAN????

​Kasus ini menyisakan lubang besar pada kredibilitas Inspektorat Kabupaten Bungo dan tim pendamping desa. Publik mempertanyakan bagaimana dana miliaran rupiah bisa bocor secara bertahap tanpa terdeteksi sejak 2020.

Lemahnya pengawasan ini dianggap sebagai “karpet merah” bagi oknum Rio untuk melakukan korupsi secara leluasa.

​Berdasarkan UU Desa No. 3 Tahun 2024 Pasal 40, ia terancam diberhentikan tetap. Dari sisi pidana, UU Tipikor Pasal 2 dan 3 serta potensi penerapan UU TPPU (Pencucian Uang) dapat digunakan untuk menyita aset-aset yang diduga telah diberikan kepada wanita idaman lain.

​”Ketika jabatan 8 tahun disalahgunakan untuk kesenangan pribadi, rakyatlah yang menanggung beban kemiskinan.”

​Tindakan A.P adalah bentuk pencurian masa depan. Dana yang seharusnya menjadi warisan kemakmuran bagi anak cucu di Rantau Pandan, kini berubah menjadi noda hitam catatan kriminal yang memalukan.

Rakyat kini menunggu: Apakah hukum akan tajam ke bawah, atau tumpul karena permainan di balik meja?
​
Tim Redaksi Bidiknews Indonesia
​

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist