
BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Arisan online tak ubah seperti arisan pada umumnya, hanya saja arisan ini berbasis online. Ketika peserta arisan dan owner arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan online tersebut telah terjadi suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat sah nya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Dan juga termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner arisan sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online tersebut juga berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Lalu permasalahan hukumnya bagaimana jika peserta arisan kabur tak setor lagi uang arisan usai dapat, bisakah diproses hukum?
Pada saat jatuh tempo dalam periode yang telah ditentukan, peserta arisan online tidak kunjung membayar uang arisan terlebih peserta tersebut sudah dapat akan tetapi dengan sengaja kabur melalaikan kewajibannya. Untuk itu, owner arisan online dapat memproses hukum peserta arisan tersebut dengan cara menggugat peserta arisan secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan juga secara Pidana melaporkan peserta arisan tersebut ke Kepolisian atas dugaan penggelapan.
Secara Perdata gugatan wanprestasi berdasarkan pada Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Akan tetapi untuk membuktikan bahwa peserta arisan online tersebut telah melakukan wanprestasi, Maka owner arisan terlebih dahulu harus melakukan teguran (somasi) kepada peserta arisan tersebut sebagaimana Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Jika somasi tersebut tidak diindahkan dan peserta arisan tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi dan owner arisan dapat melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri serta berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.
Secara Pidana pada dasarnya perbuatan peserta arisan yang dengan itikad tidak baik sengaja kabur melalaikan kewajibannya setelah dapat uang arisan, maka peserta arisan tersebut dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP bahwa :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Unsur-unsur pada tindak pidana penggelapan ini telah terpenuhi, dimana niat memiliki barang tersebut baru ada setelah barang tersebut untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Padahal barang (uang) tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, oleh karenanya tindakan peserta arisan yang sudah dapat barang (uang) arisan tersebut akan tetapi dengan sengaja kabur melalaikan kewajibannya dan tidak ingin membayar lagi adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan.
Demikian penjelasan singkat terkait wanprestasi dan penggelapan dalam arisan online ini, semoga bermanfaat dan menjadikan wawasan baru bagi semua orang khususnya bagi para owner arisan agar sekiranya dapat lebih berhati-hati dan selektif lagi dalam memilih peserta arisan.
Oleh : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Penulis adalah seorang Advokat/Pengacara, Auditor Hukum, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia sekaligus sebagai Kuasa Hukum “Arisan ANUGRAH” owner LIDIA DEWI EKAYANI.
admin
![]()



