• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Peserta Tak Setor Lagi Uang Arisan Usai Dapat, Bisakah Diproses Hukum?

admin by admin
Oktober 10, 2024
in Pojok HUKUM
0
0
Peserta Tak Setor Lagi Uang Arisan Usai Dapat, Bisakah Diproses Hukum?

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok Hukum, Arisan online tak ubah seperti arisan pada umumnya, hanya saja  arisan ini berbasis online. Ketika peserta arisan dan owner arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan online tersebut telah terjadi suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat sah nya suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Dan juga termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner arisan sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online tersebut juga berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:

ADVERTISEMENT

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Lalu permasalahan hukumnya bagaimana jika peserta arisan kabur tak setor lagi uang arisan usai dapat, bisakah diproses hukum?

Pada saat jatuh tempo dalam periode yang telah ditentukan, peserta  arisan online tidak kunjung membayar uang arisan terlebih peserta tersebut sudah dapat akan tetapi dengan sengaja kabur melalaikan kewajibannya. Untuk itu, owner arisan online dapat memproses hukum peserta arisan tersebut dengan cara menggugat peserta arisan secara perdata atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi dan juga secara Pidana melaporkan peserta arisan tersebut ke Kepolisian atas dugaan penggelapan.

Secara Perdata gugatan wanprestasi berdasarkan pada  Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Akan tetapi untuk membuktikan bahwa peserta arisan online tersebut telah melakukan wanprestasi, Maka owner arisan terlebih dahulu harus melakukan teguran (somasi) kepada peserta arisan tersebut sebagaimana  Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa :

debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Jika somasi tersebut tidak diindahkan dan peserta arisan tersebut tetap tidak memenuhi kewajibannya, barulah dapat timbul konsekuensi yuridis wanprestasi  dan owner arisan dapat melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri serta berhak atas penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata.

Secara Pidana pada dasarnya perbuatan peserta arisan yang dengan itikad tidak baik sengaja kabur melalaikan kewajibannya setelah dapat uang arisan, maka peserta arisan tersebut dapat dijerat pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP bahwa :

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

ADVERTISEMENT

Unsur-unsur pada tindak pidana penggelapan ini telah terpenuhi, dimana niat memiliki barang tersebut baru ada setelah barang tersebut untuk beberapa waktu sudah berada di tangan pelaku. Padahal barang (uang) tersebut seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, oleh karenanya  tindakan peserta arisan yang sudah dapat barang (uang) arisan tersebut akan tetapi dengan sengaja kabur melalaikan kewajibannya dan tidak ingin membayar lagi adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum yang mengikat kepadanya berdasarkan perjanjian arisan.

Demikian penjelasan singkat terkait wanprestasi dan penggelapan dalam arisan online ini, semoga bermanfaat dan menjadikan wawasan baru bagi semua orang khususnya bagi para owner arisan agar sekiranya dapat lebih berhati-hati dan selektif lagi dalam memilih peserta arisan.

Oleh : ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA. Penulis adalah seorang Advokat/Pengacara, Auditor Hukum, Pimpinan Umum Media Bidiknews Indonesia sekaligus sebagai Kuasa Hukum “Arisan ANUGRAH” owner LIDIA DEWI EKAYANI.

admin

Loading

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist