BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Polri, Rabu, (23 April 2025)
Usai menerima laporan dari warga Tim Satres Narkoba polres Bengkulu Utara melakukan tindakan cepat tanggap, turun langsung ke lokasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dipimpin langsung Kasat Narkotika Polres Bengkulu IPTU Rizik Dwi Cahya ,S.Tr.k, Tim berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial MD (38) dan TA (27) yang berprofesi sebagai petani di kecamatan Batik Nau Tampa ada perlawanan.
Dalam Operasi tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor merek Fit X, dan uang tunai sebesar Rp 830.000 yang ditemukan dari kantong tersangka.
Dalam Konferensi pers, Waka polres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suantoro didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizqi Dwi Cahya dan Kase Humas IPTU Eri Andra, menyampaikan bahwa tersangka MD dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun hukuman penjara serta denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu tersangka TA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Polres Bengkulu Utara menegaskan dan menerangkan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya hingga ke setiap pelosok-pelosok desa, masyarakat Bengkulu Utara diminta melaporkan segala bentuk penyalah gunaan Narkoba dan sejenisnya dilingkungan masyarakat dan sekitarnya. (red.)
BNP.Red-004



