• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Berita TNI-POLRI

Polres BENGKULU UTARA Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan NARKOBA Jenis SABU

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
April 30, 2025
in Berita TNI-POLRI
0
0
Polres BENGKULU UTARA Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan NARKOBA Jenis SABU

BIDIKNEWS-INDONESIA | Berita Polri, Rabu, (23 April 2025)
Usai menerima laporan dari warga Tim Satres Narkoba polres Bengkulu Utara melakukan tindakan cepat tanggap, turun langsung ke lokasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dipimpin langsung Kasat Narkotika Polres Bengkulu IPTU Rizik Dwi Cahya ,S.Tr.k, Tim berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial MD (38) dan TA (27) yang berprofesi sebagai petani di kecamatan Batik Nau Tampa ada perlawanan.

Dalam Operasi tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 5 paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor merek Fit X, dan uang tunai sebesar Rp 830.000 yang ditemukan dari kantong tersangka.

ADVERTISEMENT

Dalam Konferensi pers, Waka polres Bengkulu Utara Kompol Kadek Suantoro didampingi Kasat Narkoba IPTU Rizqi Dwi Cahya dan Kase Humas IPTU Eri Andra, menyampaikan bahwa tersangka MD dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 4 tahun hukuman penjara serta denda Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu tersangka TA dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama, dengan ancaman Hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Polres Bengkulu Utara menegaskan dan menerangkan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba dan sejenisnya hingga ke setiap pelosok-pelosok desa, masyarakat Bengkulu Utara diminta melaporkan segala bentuk penyalah gunaan Narkoba dan sejenisnya dilingkungan masyarakat dan sekitarnya. (red.)

ADVERTISEMENT

BNP.Red-004

Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#mabespolri#polri#presisi
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist