BIDIKNEWS-INDONESIA | Nasional, Presiden Prabowo Subianto meneken revisi Undang-Undang nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ). Revisi UU tersebut diberi Nomor 151 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 30 November.
Ada empat pasal baru yang ditambahkan dalam perubahan UU tersebut, yakni Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Perubahan tersebut termaktub dalam Pasal I UU Perubahan UU DKJ.
Penambahan pasal tersebut berkenaan dengan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta, yang bakal berubah menjadi DKJ. Perubahannya mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, serta DPD.
Meskipun secara aturan Jakarta kini bukan lagi menjadi ibu kota negara, dalam Pasal II dijelaskan pemindahan resmi ibu kota negara ke IKN, Kalimantan Timur masih menunggu terlebih dahulu keputusan presiden.(red.)
BNP.Red-004



