• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Hukum & Kriminal

Pria Penyandang Difabel Tanpa Dua Tangan Jadi Tersangka Kasus Asusila

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Desember 2, 2024
in Hukum & Kriminal
0
0
Pria Penyandang Difabel Tanpa Dua Tangan Jadi Tersangka Kasus Asusila

BIDIKNEWS-INDONESIA | Hukum & Kriminal, Media sosial dibuat heboh dengan munculnya kasus pemerkosaan dengan tersangka seorang penyandang difabel yang tidak memiliki kedua tangan. Pria yang telah resmi jadi tersangka itu bernama Agus. Saat ini usia Agus terbilang masih sangat muda, 21 tahun.

Kasus ini bermula pada awal Oktober 2024 ketika Agus bertemu dengan korban, seorang mahasiswi di sebuah kampus negeri di Mataram. Saat itu, Agus meminta bantuan korban untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tuduhan pemerkosaan yang diajukan oleh korban.

Baca juga | Pria Pedagang Buah Di Kubu Raya Jadi Korban Penikaman

ADVERTISEMENT

Mengutip Antara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam pasal tersebut, tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan hubungan seksual dapat menjadi dasar hukum meskipun tanpa unsur paksaan atau kekerasan fisik.

Baca juga | Bejat! AS Oknum Guru SMP di Subang Lakukan Tindakan Asusila!

Pujawati menjelaskan, bukti-bukti yang diperoleh termasuk keterangan saksi dan analisis psikologi dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) menjadi dasar kuat untuk menaikkan status Agus dari saksi menjadi tersangka.

ADVERTISEMENT

Dugaan pelecehan seksual oleh Agus, kata Pujawati, dilakukan dengan modus komunikasi verbal yang mempengaruhi psikologi korban.

Kasus tersebut kini jadi perhatian publik, terutama di media sosial. Banyak yang mengaku bingung dengan kasus tersebut karena pemerkosaan diduga dilakukan seorang pria yang tidak memiliki kedua tangan.

“Kasus yg aneh dipikir bolak balik aja gak nemu cara org ini perkosa prmpuan. Smntara dirinya mmbuka pkaian sndiri aja dgn bantuan org lain,” tulis akun @sham_stark4 di media sosial X.

“Nalar logikanya ke mana ya. Gimana mau ewew kalo buka baju celana aja ga punya tangan dia,” ujar warganet lainnya. (red.)

BNP.Red-004

ADVERTISEMENT
Tags: #bidiknews#BIDIKNEWS-INDONESIA
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist