Profle BIDIK

Nama Organisasi
Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi disingkat BIDIK merupakan bentuk Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang didirikan secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Kedudukan/Domisili Hukum Organisasi
ORMAS BIDIK untuk pertama kalinya berkedudukan/domisili di Jalan Cinangka No. 176 Kelurahan Pasirwangi Kecamatan Ujungberung Provinsi Jawa Barat sebagai Sekretariat I
Sekretariat II berkedudukan/berdomisili di Pomang Cityland Blok M15 No. 12 Rancamanyar, Kecamatan Baleendah Bandung Provinsi Jawa Barat.

Pendiri Organisasi
ORMAS BIDIK didirikan oleh “ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA” yang juga sekaligus sebagai Ketua Umum ORMAS BIDIK

Legalitas Organisasi
ORMAS BIDIK didirikan dengan Akta Pendirian Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. Nomor 01 Tanggal 11 November 2016 dan mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor AHU-0079107.AH.01.07. Tahun 2016 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 80.751.529.1-429.000.

Kuasa Hukum Organisasi
Kuasa Hukum ORMAS BIDIK adalah Para Advokat/Pengacara di Kantor Hukum ALAMSYAH, SH & PARTNERS Law Firm.

Asas dan Dasar Organisasi
ORMAS BIDIK berasaskan PANCASILA yang menjadi asas dalam setiap sikap, tindakan dan perilaku.
Dasar ORMAS BIDIK adalah UUD 1945 yang menjadi dasar hukum tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara.

Falsafah Organisasi
Falsafah ORMAS BIDIK adalah Tandas Tanggon yang berarti Tegas dalam setiap langkah, sikap dan perilaku. Serta Berani, kuat, daya tahan fisik dan mental dalam menjalankan tugas keorganisasian. Oleh karenya dalam berorganisasi ORMAS BIDIK bersemboyan Tegas – Berani.

Visi dan Misi Organisasi
ORMAS BIDIK hadir ditengah-tengah masyarakat sebagai penyambung aspirasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik sebagaimana yang menjadi Visi didirikannya ORMAS BIDIK yaitu menjaga keutuhan bangsa serta dan menghindari perpecahan, perbedaan kelompok dalam masyarakat untuk dihimpun dan disatukan dalam satu kesatuan yaitu Persatuan Indonesia serta membangkitkan rasa nasionalisme cinta tanah air dalam mewujudkan harapan dan cita-cita Bangsa dan Negara.

Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang mempunyai fungsi sebagai Sosial Kontrol, ORMAS BIDIK mempunyai Misi yaitu mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Kegiatan Organisasi
Didalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi, kegiatan-kegiatan didalam ORMAS BIDIK terbagi dalam beberapa bidang yaitu :

  1. Bidang Sosial Kemasyarakatan
  2. Bidang Pemantauan dan Pengawasan (controlling)
  3. Bidang pendidikan, kesenian dan kebudayaan
  4. Bidang Politik, Hukum dan HAM serta Bidang Keamanan.

Dasar Hukum Organisasi
Adapun yang menjadi Dasar Hukum ORMAS BIDIK dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Organisasi masyarakat yang memantau dan mengawasi tindak pidana korupsi adalah :

  1. Pancasila dan UUD 1945;
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 140 tanggal 16 Agustus 1999);
  4. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2001 No.134 Tanggal 21 Nopember 2001);
  5. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN;
  6. Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  7. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Pelaksanaan Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan TIPIKOR;
  9. SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0079107.AH.01.07. Tahun 2016 tentang Pengesahan ORMAS BIDIK sebagai Organisasi yang berbadan hukum;
  10. Akta Pendirian Notaris Dadang Yusuf Juhaeni, SH., M.Kn. No. 01 Tahun 2016 tentang Pendirian ORMAS BIDIK.

Peran Serta Organisasi
Peran serta ORMAS BIDIK sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud   dalam pasal 41 dan 42 Undang-Undang No. 31/1999 jo Undang-Undang No. 20/2001 jo PP.RI No. 71 Tahun 2000 diwujudkan dalam bentuk :

  1. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
  2. Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK) yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
  3. Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
  4. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  5. Hak untuk memperoleh perlindungan hukum.

Kepengurusan Organisasi
Kepengurusan dalam ORMAS BIDIK terdiri dari tingkat Pusat, tingkat Provinsi, tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan.

  1. Kepengurusan ditingkat Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP);
  2. Kepengurusan ditingkat Provinsi adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD);
  3. Kepengurusan ditingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Cabang (DPC);
  4. Kepengurusan ditingkat Kecamatan adalah Pimpinan Anak Cabang (PAC).

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist