• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Liputan Khusus

RSUD AL Ihsan Syarat Manipulasi Dalam Pengadaan Internet, Diduga Negara Rugi 1 Miliar

Chox Doel by Chox Doel
Mei 24, 2025
in Liputan Khusus
0
0
RSUD AL Ihsan Syarat Manipulasi Dalam Pengadaan Internet, Diduga Negara Rugi 1 Miliar

Kab Bandung, Bidikgrup Indonesia  – Pengadaan Internet di RSUD Al Ihsan diduga syarat dengan rekayasa, manipulasi dan terindikasi ke dalam tindakan korupsi, Sab’tu (24/05).

BLUD Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat itu mendapat catatan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

BPK menemukan adanya ketidaksesuaian pengadaan internet di RSUD Al Ihsan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 161 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengadaan internet seharusnya dilakukan sentraliasi/pemusatan di bawah tanggung jawab Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).

Tetapi, pada kenyataannya RSUD AL Ihsan melakukan pengadaan belanja internet sendiri. Padahal berdasarkan hasil klarifikasi BPK, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) mengaku sudah mengetahui aturan itu.

Pejabat PPK beralasan bahwa internet yang berasal dari Diskominfo tersebut hanya digunakan ketika terjadi gangguan saja. Sehingga, dibutuhkan pengadaan internet baru yang dibeli PT Gading Bakti Utama (PT GBU).

PT GBU sendiri beralamat di Puteraco Gading Regency Jl. Gading Utama Blok A1 No.10-11, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.

PPK juga beralasan, internet yang disediakan oleh Diskominfo dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan di RSUD AL Ihsan. Meski begitu, ketika BPK melakukan konfirmasi ke Diskominfo diketahui bahwa RSUD Al Ihsan sama sekali belum ada komunikasi atau koordinasi.

Akibat pengadaan internet secara serampangan ini, BPK menganggap telah terjadi kerugian dan pemborosan penggunaan anggaran sebesar Rp 1,081.920.000.

Pengadaan penuh dengan rekayasa dan manipulasi. Sebab, Bandwitch internet RSUD Al Ihsan secara keseluruhan sebetulnya penggunaan tidak melebih 1 Gbps.

BPK kemudian meminta penjelasan kepada PPK serta tim ketua rumah tangga dan perlengkapan RSUD AL Ihsan.

Diketahui bahwa PPK tidak memiliki kompetensi untuk menguji dan memastikan pemakaian internet yang sudah terpasang tersebut.

PPK hanya menyerahkan sepenuhnya pemasangan internet kepada tim instalasi SIMRS.

PPK juga tidak menerima laporan terkait pemakaian Bandwitch internet dari Tim Instalasi SIMRS itu.

Dalam melakukan pengadaan internet, PPK beralasan ada rencana untuk penggunaan Smart TV dan penambahan fitur pada Aplikasi pendaftaran pasien. Sehinngga dibutuhakan kapasitas Badwicth 3.

Akan tetapi rencana tersebut batal dilakukan karena bertentangan undang-undang perlindungan data pribadi.

PPK juga beralasan, bahwa pada 2023 RSUD AL Ihsan sudah memiliki rencana Program Peningkatan Standar Fasilitas di Ruang Rawat Inap untuk penggunaan internet dari sebelumnya ± 400 Mbps menjadi ± 3 Gbps.

Akan tetapi, penggunaan bandwidth internet di RSUD AL Ihsan hanya berkisar antara 600 Mbps sampai dengan 700 Mbps per bulan. Namun dalam pengeluaran anggaran dibayar untuk kapasitas bandwidth 3 Gbps.

Secara teknis pejabat terkait di RSUD Al Ihsan tidak pernah melakukan pengawasan dan pengendalian untuk memastikan bahwa PT GBU benar telah menyediakan bandwidth internet berkapasitas 3 Gbps selama tahun 2023 itu.

Berdasarkan data produk yang disajikan BPK telihat jelas bahwa pesanan pengadaan internet 3 GBps, menggunakan jasa provider Gadingnet Internet FO Dedicated Acces Mix 3 Gbps dengan harga sewa Rp 1,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Akan tetapi berdasarkan pesanan yang dilakukan di e-catalog hanya sebesar 1 Gbps dengan harga sewa 988.560.000 dengan masa berlaku sampai dengan 2024.

Dengan begitu, hasil pemeriksaan ini menunjukan bawa belanja internet pada RSUD Al Ihsan syarat dengan manipulatif dan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Padahal Bandwidth internet yang disediakan oleh Diskominfo bisa dilakukan penambahan kapasitas jika berdasarkan nilai kebutuhan juga kurang memadai.

Kendati begitu, pada kenyataannya RSUD Al Ihsan tidak pernah mengajukan penambahan bandwidth internet kepada Diskominfo.

Ketika dikonfirmasi Kepala bagian rumah tangga Bowo mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Dia menyarankan agar menanyakan langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Meski begitu, ketika dihubungi PPK Wargana membantah bahwa poyek pengadaan internet tersebut telah merugikan keuangan negara.

‘’Izin pa, tidak ada kerugian negara, silahkan dibaca LHP nya,’’ ujar Wargana singkat, melalui pesan WhatsApp.

Dalam penelusuran, sempat menyambangi perusahaan penyedia jasa internet PT Gading Bhakti Utama. Namun pimpinan perusahaan tersebut tidak ada ditempat dengan kantor yang tidak ada nama perusahaan.

Kemudian ketika dikonfirmasi melalui WhatApps, sampai berita ini diturunkan Direktur operasional PT GBU tidak menjawab pertanyaan. (Red)

Tags: InternetPengadaanRSUD AL IhsanRugi 1 MiliarSyarat Manupulasi
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist