BIDIKNEWS-INDONESIA || JATIM, Berita Korupsi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Penataran berinisial (YW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Plh. Kajari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Sentosa mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di tubuh perusahaan daerah tersebut.
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan Kejari Lampung Barat Tahan Mantan Kadis PUPR Pesisir Barat Atas Dugaan Korupsi
“Dari hasil penyidikan kami menetapkan YW mantan direktur PDAM Tirta Penataran periode 2018-2023 sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/M.5.48/Fd.2/12/2024” ungkapnya
Plj. Kajari Blitar Andrianto juga menyampaikan bahwa tersangka YW melanggar undang-undang tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa sebasar Rp. 770.426.000,.
Ditegaskan Andrianto terkait kasus ini nantinya akan ada pengembangan yang bisa saja ada tersangka baru.
Baca Juga : Kasus Impor Gula, Kejagung Periksa Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN
“Dan ini bisa memungkinkan untuk bisa menetapkan tersangka baru jika memang ada yang terlibat,” sambungnya.
Dia juga menjelaskan bahwa YW ditetapkan tersangka terkait pengadaan jasa pengeboran di dua tempat.
“Satu berada di desa kesamben dan yang satu berada desa panggung duwet kademangan yang mana dianggap gagal dan tidak memenuhi sarat,” imbuhnya.
Sebagai info penutup, Andrianto menambahkan terkait status tersangka YW yang masih menjadi pejabat.
“Ia, tersangka ini masih berstatus sebagai pejabat aktif di PDAM Pasuruan,” pungkasnya.
BND.Red-023



