• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Lintas Daerah

Sebanyak 27 warga OKU Sumsel, Resmi ajukan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) ke PN Baturaja terkait SUTET

BNP.Red-004 by BNP.Red-004
Desember 14, 2024
in Lintas Daerah
0
0
Sebanyak 27 warga OKU Sumsel, Resmi ajukan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) ke PN Baturaja terkait SUTET

BIDIKNEWS-INDONESIA | Lintas Daerah, Sebanyak 27 warga dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Baturaja, Jum’at (13/12/24).

Gugatan ini terkait kerugian yang mereka alami akibat pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di atas lahan milik warga tanpa kompensasi yang memadai.

Menurut keterangan dari kuasa hukum para warga, Suwito Winoto, SH, MH, SUTET milik PT PLN (Persero) membentang di atas tanah warga sejak tahun 1992, tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan terkait kompensasi.

ADVERTISEMENT

Tanah-tanah tersebut tersebar di Desa Seleman, Desa Pengaringan, Desa Pandan Dulang, dan Desa Karang Endah.

Baca Juga : Kuasa Hukum Lili Santi Sayangkan Adanya Intervensi Dari Mabes Polri Soal Kasus Kliennya

Suryansyah, salah satu penggugat yang berasal dari Desa Pengaringan, mengungkapkan bahwa tindakan PT PLN (Persero) telah merugikan mereka selama bertahun-tahun.

Ia menyoroti dampak negatif yang dialami warga, termasuk penurunan nilai tanah, kerusakan tanaman, serta hilangnya potensi pendapatan dari hasil perkebunan.

Kejadian ini mencakup wilayah Kabupaten OKU, dengan jalur SUTET yang membentang dari tower T177 hingga T209. Jalur ini melintasi lahan milik warga yang selama ini digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit dan karet.

ADVERTISEMENT

Gugatan resmi diajukan pada 13 Desember 2024 setelah warga mengaku tidak menerima tanggapan dari PT PLN (Persero) terkait beberapa kali somasi yang mereka layangkan sebelumnya.

Kuasa hukum warga menyebutkan bahwa kerugian material yang dialami warga mencapai Rp 19,4 miliar.

Selain itu, warga menuntut adanya kompensasi tahunan atas pembatasan penggunaan lahan akibat jalur SUTET.

Baca juga : Tuntutan Masyarakat Nelayan Bangkalan Terhadap PETRONAS

Gugatan ini mendasarkan argumennya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum.

Dalam petitumnya, warga meminta agar PT PLN (Persero) dihukum untuk membayar ganti rugi secara penuh, memberikan kompensasi tahunan, serta melakukan koordinasi dengan warga terkait aktivitas di lahan tersebut.

Menurut Suryansyah, warga Desa Pengaringan yang menjadi salah satu penggugat, menyatakan, “Kami hanya ingin keadilan. Tanah kami adalah sumber penghidupan, tetapi sekarang kami justru dirugikan tanpa ada tanggung jawab dari PT PLN,”ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum para penggugat, Suwito Winoto, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah upaya terakhir setelah berbagai usaha mediasi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak PT PLN (Persero).
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Baturaja dalam waktu dekat.

Warga berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang adil demi melindungi hak-hak mereka sebagai pemilik tanah. (red.)

BNP.Red-004

ADVERTISEMENT
Tags: #BIDIKNEWS-INDONESIA#ormasbidik
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist