BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Bengkulu Utara – Pihak Selamat Group diduga mengubah spesifikasi pembangunan penanganan abrasi pantai di Desa Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara. Seharusnya, pembangunan penanganan abrasi pantai tersebut menggunakan batu gajah diubah menjadi batu kambing.
Diketahui, Pembangunan penanganan abrasi pantai tahun 2025 Desa Bintunan Kabupaten Bengkulu Utara dari kementerian pekerjaan umum Direktorat jenderal sumberdaya air balai wilayah sungai sumatera VII Bengkulu satuan kerja oprasi dan pemeliharaan SDA sumatera VII Pelak karya Jaya, KSO dengan waktu kerja tujuh puluh lima hari kalender.

Namun, untuk mendapatkan informasi yang berimbang. DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu mengirimkan surat beberapa hari yang lalu kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai wilayah Sumattera VII.
“Kami mendapat telepon dari pihak kontraktor yang bernama Rian dari Selamat Group (SG) yang menyampaikan bahwa batu yang tidak masuk kategori batuh Gajah itu Pesanan dari pihak BWS”, kata ketua DPD Ormas Bidik Bengkulu, Zamhori, mengutip dari perkataan yang mengaku Kontraktor Selamat Group.
Atas dasar itu, lanjut, DPD Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menduga bahwa ada dugaan kesengajaan mengubah spesifikasi dari Pihak Selamat Group dari batu gajah menjadi batu kambing.
Dijelaskan, Zamhori, bahwa batu yang dimasukan Selamat Group itu tidak masuk uji laboratorium. Karena, kalau uji laboratorium batu gajah perbiji untuk pemecah gelombang laut minimal 700 kg 800 kg. Dan maksimal 1,7 1,8 ton perbuah/ perbiji.
“Artinya, ini kurang pengawasan. Kami minta pihak Aparat Penegak hukum Provinsi Bengkulu agar menghentikan Sementara batu penahan pemecah ombak, karena akan menghambur keuangan Negara”, pungkasnya.
Sementara, Pihak Balai wilayah Sumatera VII bungkam saat dimintai keterangan terkait spek batu gajah dirubah menjadi batu kambing.(red)
BNP.Red-004



