• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
BIDIKNEWS INDONESIA
Advertisement
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
    • Pengurus BIDIK
    • Cek KTA Online
  • LBH BIDIK
No Result
View All Result
BIDIKNEWS INDONESIA
No Result
View All Result
  • BIDIKNEWS INDONESIA
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Hukum & Kriminal
  • Pendidikan
  • ORMAS BIDIK
  • LBH BIDIK
Home Pojok HUKUM

Sertifikat Tanah Bukan Sebagai Hak Milik Mutlak Jika Diperoleh Dengan Cara-cara Yang Melanggar Hukum

Berita Nasional

admin by admin
Oktober 10, 2024
in Pojok HUKUM
0
0
Sertifikat Tanah Bukan Sebagai Hak Milik Mutlak Jika Diperoleh Dengan Cara-cara Yang Melanggar Hukum

BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok HUKUM, Tindak pidana terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain telah menimbulkan persoalan pelik dalam hukum pidana di Indonesia. Persoalan muncul ketika tanah-tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat, yang sudah didiami penduduk puluhan tahun dan merupakan warisan turun temurun, lalu belakangan muncul sertifikat atas nama subjek hukum atau badan hukum tertentu. Konflik pun tidak terhindarkan, penguasa tanah yang punya hak atas tanah tersebut mempersoalkan masyarakat yang mengelola tanah tersebut, dan umumnya mereka melaporkan ke polisi, selanjutnya polisi mengunakan Pasal 167 dan atau Pasal 385 KUHP untuk “mengkriminalkan” masyarakat yang yang mendiami tanah-tanah tersebut.

ADV. ALAMSYAH, SH., MH., M.SI., CLA selaku ketua umum ormas BIDIK yang juga merupakan Pimpinan Bidiknews Indonesia angkat bicara terkait hal ini.

Pak Ketum begitu sapaan akrabnya sangat prihatin dan miris sekali dengan kondisi hukum kita saat ini terutama dalam menyikapi permasalahan tanah yang ada di Indonesia saat ini. Menurutnya hal ini tidak terlepas dari curat marutnya administrasi pertanahan yang ada saat ini, banyak oknum-oknum bermain yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kedepannya. Jika hal itu marak terjadi saat ini hal ini disebabkan oleh ulah kesalahan oknum-oknum yang bermain terdahulu akibatnya dampaknya ya sekarang ini, ucap Pak Ketum.

ADVERTISEMENT

Pak Ketum juga menambahkan menurutnya Pengenaan Pasal 167 atau 385 KUHP oleh penyidik itu bisa saja dalam hal murni penyerobotan tanah akan tetapi harus digaris bawahi disini jika Penyerobotan dimaksud didasari kedua belah pihak dengan bukti kepemilikan baik itu Letter C desa maupun Sertifikat tentunya hal ini harus ada uji pembuktian terlebih dahulu oleh kedua belah pihak baik melalui Pengadilan Negeri maupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak serta merta harus memproses pidana, kalau seperti ini mekanisme nya tentunya keadilan dan kebenaran itu akan sulit didapat, bukankah tujuan hukum itu adalah untuk memberikan keadilan.”Ujar Pak Ketum.

ADVERTISEMENT

ingat, sertifikat tanah bukanlah akhir dari segalanya apabila dalam penerbitan Sertifikat itu ternyata diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar hukum maka Sertifikat tersebut dapat dibatalkan. Artinya Sertifikat Tanah yang dimiliki bukan sebagai hak kepemilikan yang mutlak apabila dalam memperolehnya didapat dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar hukum, tegas Pak Ketum.

Pemilik Sertifikat tidak hanya dapat digugat secara perdata akan tetapi tidak menutup kemungkinan dapat juga diproses hukum secara pidana jika dalam memperolehnya dilakukan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan pidana. “Tutup Pak Ketum.

Loading

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita BIDIK

“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

Januari 14, 2026
“Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”

BIDIKNEWS - INDONESIA // Muara Bungo; 14 Januari 2026 – Integritas seorang wakil rakyat kembali dipertanyakan. Hamdan, yang saat ini...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

Januari 14, 2026
Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen

BIDIKNEWS - INDONESIA // MUARA BUNGO; 14 Januari 2026 – Kabupaten Bungo kini tengah menghadapi ujian serius dalam penegakan regulasi...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Berita BIDIK

Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

Januari 12, 2026
Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto

BIDIKNEWS - INDONESIA // KEJAKSAAN NEGERI MUARA BUNGO – Keluarga besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo resmi menyambut pimpinan baru. Bapak...

Read more
by BNP.Red-008
0 Comments
Selamat Datang Di Website Resmi BIDIK

Recent Posts

  • “Mosi Tidak Percaya: Hamdan, Ketua Komisi III DPRD Bungo Diduga Ingkar Janji, Kompensasi Caleg Partai Nasdem Dapil 2 Macet!”
  • Menguji Nyali “Satu Pintu” di Bungo: Antara Gurita Bisnis Gadget dan Rapuhnya Perlindungan Konsumen
  • Estafet Kepemimpinan di Kejari Bungo: Selamat Datang Fik Fik Zulrofik, Terima Kasih Krisdianto
  • “Duri dalam Daging” di Kursi Ketua Komisi III DPRD Bungo; Hamdan Terancam Digugat Rekan Separtai!
  • Dukung Kamtibmas Wilayah Rawan DPC ORMAS BIDIK Kab.Bengkalis dirikan Posko

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Loading

© Copyright Bidikgroup 2024

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Media Sosial

No Result
View All Result
  • Berita KORUPSI
  • Berita TNI-POLRI
  • Berita BIDIK
  • Pojok HUKUM
  • ORMAS BIDIK
    • Selayang Pandang
    • Pengurus BIDIK
    • Profle BIDIK
    • Struktur Organisasi
  • LBH BIDIK
  • Login

© Copyright Bidikgroup 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist