BIDIKNEWS-INDONESIA | Pojok HUKUM, Tindak pidana terhadap tanah yang dikuasai oleh orang lain telah menimbulkan persoalan pelik dalam hukum pidana di Indonesia. Persoalan muncul ketika tanah-tanah yang sebelumnya tidak bersertifikat, yang sudah didiami penduduk puluhan tahun dan merupakan warisan turun temurun, lalu belakangan muncul sertifikat atas nama subjek hukum atau badan hukum tertentu. Konflik pun tidak terhindarkan, penguasa tanah yang punya hak atas tanah tersebut mempersoalkan masyarakat yang mengelola tanah tersebut, dan umumnya mereka melaporkan ke polisi, selanjutnya polisi mengunakan Pasal 167 dan atau Pasal 385 KUHP untuk “mengkriminalkan” masyarakat yang yang mendiami tanah-tanah tersebut.
ADV. ALAMSYAH, SH., MH., M.SI., CLA selaku ketua umum ormas BIDIK yang juga merupakan Pimpinan Bidiknews Indonesia angkat bicara terkait hal ini.
Pak Ketum begitu sapaan akrabnya sangat prihatin dan miris sekali dengan kondisi hukum kita saat ini terutama dalam menyikapi permasalahan tanah yang ada di Indonesia saat ini. Menurutnya hal ini tidak terlepas dari curat marutnya administrasi pertanahan yang ada saat ini, banyak oknum-oknum bermain yang hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan dampak kedepannya. Jika hal itu marak terjadi saat ini hal ini disebabkan oleh ulah kesalahan oknum-oknum yang bermain terdahulu akibatnya dampaknya ya sekarang ini, ucap Pak Ketum.
Pak Ketum juga menambahkan menurutnya Pengenaan Pasal 167 atau 385 KUHP oleh penyidik itu bisa saja dalam hal murni penyerobotan tanah akan tetapi harus digaris bawahi disini jika Penyerobotan dimaksud didasari kedua belah pihak dengan bukti kepemilikan baik itu Letter C desa maupun Sertifikat tentunya hal ini harus ada uji pembuktian terlebih dahulu oleh kedua belah pihak baik melalui Pengadilan Negeri maupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak serta merta harus memproses pidana, kalau seperti ini mekanisme nya tentunya keadilan dan kebenaran itu akan sulit didapat, bukankah tujuan hukum itu adalah untuk memberikan keadilan.”Ujar Pak Ketum.
ingat, sertifikat tanah bukanlah akhir dari segalanya apabila dalam penerbitan Sertifikat itu ternyata diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar hukum maka Sertifikat tersebut dapat dibatalkan. Artinya Sertifikat Tanah yang dimiliki bukan sebagai hak kepemilikan yang mutlak apabila dalam memperolehnya didapat dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar hukum, tegas Pak Ketum.
Pemilik Sertifikat tidak hanya dapat digugat secara perdata akan tetapi tidak menutup kemungkinan dapat juga diproses hukum secara pidana jika dalam memperolehnya dilakukan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan pidana. “Tutup Pak Ketum.
![]()



