Bidiknews liputan khusus Indonesia ; Bangkalan,Jawa Timur : Perhelatan Politik daerah semakin hari semakin seru dan ramai di perbincangkan.
Sentimen negatif,positif bahkan normatif mengalir dari pemikiran masyarakat bangkalan itu sendiri.
Ada yang perduli bahkan cuek akan perhelatan akbar politik daerah yang di lakukan serentak sepenjuru tanah air. 29 Juni 2024.
Sekretaris Jendral Ormas Bidik DPC Bangkalan Bapak Muhdi memberikan masukan kepada Penyelenggara dan Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bangkalan.
Ia menjelaskan bahwasan nya DPT pemilu 2024 di Bangkalan sebanyak 814.366 pemilih,dengan rincian pemilih laki-laki 395.390 dan pemilih perempuan 418.976 yang tersebar di 18 Kecamatan se-Kabupaten Bangkalan.
Belajar dari pengalaman yang ada tingkat partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS tidak lah total 100% akan ada margin tingkat kehadiran sekitar 10 sampai dengan 15%.
Namun yang menjadi catatan masyarakat khusus nya DPC Ormas Bidik Bangkalan lebih kepada kekhawatiran adanya keterlibatan aparatur sipil negara dari level Sekretaris daerah,kepala dinas,camat sampai kepala desa dan juga ketidak netralan penyelenggara dari level KPU Kabupaten,PPK dan PPS.
Jujur Netralitas ASN dan Penyelenggara itu yang akan jadi pokok perhatian kami dari Ormas Bidik.
Sebagai Organisasi sosial control masyarakat kami memiliki kewajiban menjaga keutuhan berdemokrasi agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan pemimpin yang baik dari yang terbaik dan sesuai harapan masyarakat Bangkalan.
Di zaman modern yang serba keterbukaan seperti sekarang sedikit pun kami dari Ormas tidak akan gentar menghadapi siapapun yang coba merobek nilai nilai demokrasi dalam menjaga netralitas, ini menjadi langkah preventif, tapi jika tetap dilanggar tentu kami akan melakukan tindakan.
Muhdi menambahkan Semua itu Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN ,jelas sekali mengatur perihal larangan ASN terlibat dalam politik praktis.
Ketentuan yang harus dipahami ASN , bahwa ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN,
Yang jelas ASN kami harap di saat saat seperti sekarang ini harus pasang mata dan telinga dalam menghadiri kegiatan masyarakat di khawatirkan niat baik akan tetapi berdampak negatif secara pribadi dan institusi apabila dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh calon kepala daerah.
Apalagi jika kegiatan tersebut terdapat di jam jam kerja aktif,pasti menggunakan seragam ASN demi kebaikan lebih baik sebelum mengahadiri undangan masyarakat tanya dulu kepada panitia penyelenggara ada calon kepala daerah tidak yang hadir,jika ada lebih baik jangan hadir jika tidak ada baru sebagai ASN kita hadir.
Jadi point nya adalah ” Aparatur Sipil Negara,Penyelenggara Pemilu harus bersikap netral sungguh sungguh menjaga Kedamaian Demokrasi di bumi Bangkalan”kami akan pasang seluruh mata dan telinga semua anggota Bidik se kabupaten Bangkalan ini dan kami tidak segan segan untuk memproses nya sesuai dengan hukum yang berlaku,jika kami temukan ASN atau Penyelenggara yang tidak netral”.
BNP 017.



