BIDIKNEWS INDONESIA | Liputan Khusus, Bengkulu Tengah,Bengkulu; Modus demi kebaikan bersama sebuah program di canangkan dengan melibatkan Orang tua siswa,Namun setelah sekian lama Program tersebut tidak terlihat bukti nyata nya.
Entah siapa yang punya gagasan,entah siapa yang menerima dan mengelola keuangan nya jika jerih payah wali murid yang mana tingkat ekonomi nya berbeda beda harus mengikuti keputusan sekolah.
Bukan masalah nilai rupiah nya namun Program palsu sama saja pembohongan terencana dan iuran yang di keluarkan oleh wali murid untuk pihak sekolah sama saja Pungutan Liar.
Kejahatan terencana tersebut terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri 30 Kabupaten Bengkulu Tengah.
2023 silam di SMPN 30 Kabupaten Bengkulu Tengah terdapat sebuah program yang pembiayaannya melibatkan siswa ( wali murid ) dengan nilai sumbangan Rp 100. 000,00-. Persiswa.
Peruntukan sumbangan tersebut untuk pembuatan sumur bor,secara tidak langsung program untuk kesehatan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar.
Namun sayang sejak program di gulirkan dan sumbangan tersebut selesai di penuhi dengan total Rp 100 000,00-, × jumlah total siswa sebanyak 130 siswa maka total sumbangan para siswa sebesar Rp : 13 000 000,00-,.(Tiga belas Juta Rupiah) wujud sumur bor nya tidak nampak. 26 September 2024.
DPD Ormas Bidik Bengkulu yang mendapatkan Laporan dari salah satu orang tua siswa mengenai Program Sumur Bor SMPN 30 Kab Bengkulu Tengah menurunkan team Divisi Pendidikan langsung terjun ke sekolah tersebut,sang kepala sekolah menjelaskan ” Dana Belom Terkumpul Semua “.
Sementara itu Ketua DPD Ormas BIDIK Bengkulu ( Zamhori Haryanto ) memberikan Tanggapan terkait pernyataan Kepala Sekolah” Lucu dan Menggelitik” bagaimana tidak lucu jawaban seperti terkesan memaksakan diri sebab pungutan tersebut di lakukan sejak 2023 dan hanya melibatkan kelas sembilan dan itupun sudah lulus,jika ada siswa yang belom bayar apakah menunggu bayar semua? Jika menunggu bayar semua mau minta kemana? toh para siswa sudah lulus yang kelas sembilan 2023 tersebut.
Kemudian apakah menunggu kelas sembilan yang berikutnya baru di kerjakan program sumur bornya? Bukan Rp 13 000 000,00-, lagi dong bisa lebih.
Jika bentuk nya sumbangan maka menjadi dosa besar kepala sekolah karena menunda nunda sumbangan siswa sebab jika bentuk nya sumbangan maka akan ada pahala yang tertahan dan itu salah menurut agama.
Lalu keputusan program sumur bor ini melibatkan pihak komite sekolah atau tidak?
Jika tidak melibatkan pihak komite sekolah itu sudah melanggar ketentuan yang ada,apalagi jika kita mengacu pada pasal 1 ayat 2 permendikbud tahun 2012 no 44 di situ jelas sekali perbedaan sumbangan dan pungutan.
Jika pihak sekolah mengatasnamakan Sumbangan maka bentuk nya Sukarela tidak boleh menentukan angka.
Lalu Permendikbud no 75 tahun 2016,seharusnya kepala sekolah berpedoman pada peraturan kementrian pendidikan dan kebudayaan no 75 tahun 2020.
Berapapun nilai nya jika salah tetaplah salah dan akan kami laporkan ini kepada ULT KEMENDIKBUDRISTEK atau melalui email yang memang sudah di siapkan oleh pemerintah yang alamat nya sudah kami ketahui.
Team DPD Ormas BIDIK melalui Team investigasi dan Divisi Pendidikan masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti lain di lapangan.
Indikasi sementara kami terjadi Pungutan Liar di SMPN 30 Kab Bengkulu Tengah.
BNP RED 017.



