Kerjasama Kemitraan dan Koordinasi Organisasi
Sesuai dengan PPRI No. 71 Tahun 2000 ORMAS BIDIK dapat bekerjasama, Bermitra serta Berkoordinasi dengan penegak hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yaitu :
- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Rekening Resmi Organisasi
Rekening resmi ORMAS BIDIK yaitu:
Bank bjb atas nama ORMAS BIDIK dengan No. 0077-3550-14100
Sumber Keuangan Organisasi
Sumber Keuangan Organisasi BIDIK sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kami bisa didapat dari:
- Iuran wajib anggota.
- Bantuan/sumbangan dari masyarakat/Perorangan.
- Hasil usaha-usaha ORMAS BIDIK yang sah menurut hukum.
- Bantuan/sumbangan Pengusaha-pengusaha dan orang-orang dermawan yang tidak mengikat.
- APBN dan/atau APBD.
- Bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing.
- Bantuan/sumbangan lain yang sah menurut hukum.
Tujuan Organisasi
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang menjadi tujuan dari ORMAS BIDIK adalah:
- Memantau dan mengawasi kinerja Aparatur Pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari segala macam bentuk tindak pidana korupsi.
- Penyambung aspirasi, informasi serta pemersatu seluruh masyarakat Indonesia dimanapun berada tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, suku, etnis, asal-usul, agama maupun keyakinan politik.
- Menanamkan rasa tanggung jawab Masyarakat Indonesia yang memiliki rasa Nasionalisme dan memiliki jiwa sosial yang tinggi serta peka terhadap setiap permasalahan yang ada.
- Mendukung program Pemerintah untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan kemajuan bangsa.
- Melakukan dan melaksanakan kerjasama dan kemitraan dengan semua instansi dan atau lembaga penegak hukum Pusat/Daerah guna terwujudnya Penegakan hukum yang bersih, adil dan tegas yang merupakan karakter atau jati diri bangsa Indonesia sesuai apa yang diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila.
- Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
- Menjaga dan memelihara nilai-nilai agama, norma, nilai-nilai moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat serta turut melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidu
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong-royong,dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.
- Membangkitkan rasa Nasionalisme cinta tanah air dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Fungsi Organisasi
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan ORMAS BIDIK berfungsi sebagai:
- Penyalur aspirasi masyarakat.
- Memfasilitasi dan atau membantu masyarakat dalam hal hukum dan HAM, khususnya masyarakat yang buta hukum dan membutuhkan bantuan guna tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang seadil-adilnya sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945 dan Pancasila.
- Melakukan kontrol sosial pada setiap kebijakan mulai dari pemerintahan desa hingga ke tingkat pusat/nasional.
- Mewujudkan Indonesia bersih dari segala macam tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan Oragnisasi
Kegiatan ORMAS BIDIK adalah sebagai berikut:
- Bidang Sosial Kemasyarakatan.
- Bidang Pemantauan dan Pengawasan (controling).
- Bidang Pendidikan, Kesenian dan Kebudayaan.
- Bidang Politik, Hukum dan HAM.
- Bidang Keamanan.
Sifat Kegiatan Organisasi
Sifat kegiatan ORMAS BIDIK selaku Organisasi Kemasyarakatan adalah sebagai Sosial Kontrol dan Kemasyarakatan.
Program Kerja Organisasi
Adapun Program Kerja dalam ORMAS BIDIK terbagi dalam Jangka Pendek, Jangka Menengah dan Jangka Panjang.