BIDIKNEWS-INDONESIA, Pojok Hukum. Dalam kegiatan perdagangan, penjualan baju bekas dapat diartikan sebagai aktivitas memperjual-belikan pakaian yang telah pernah digunakan sebelumnya. Aktivitas ini terbagi menjadi dua kategori :
- Baju Bekas Lokal (Domestik) adalah Merupakan pakaian bekas milik masyarakat Indonesia yang kemudian dijual kembali. Kegiatan ini diperbolehkan selama kondisi pakaian layak pakai dan tidak membahayakan konsumen.
- Baju Bekas Impor adalah Merupakan pakaian bekas dari luar negeri yang masuk ke Indonesia untuk dijual. Berdasarkan aturan yang berlaku, kegiatan ini dilarang dan termasuk kategori impor ilegal jika dilakukan tanpa izin.
Pemerintah memperbolehkan penjualan baju bekas lokal, tetapi dengan syarat tertentu. Beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami pelaku usaha antara lain:
- Kebersihan dan kelayakan barang.
- Pakaian wajib dicuci, dibersihkan, dan bebas dari jamur, bau, atau noda berbahaya.
- Transparansi dalam informasi produk.
- Penjual wajib memberikan deskripsi barang secara jujur, termasuk kekurangan atau cacat pada pakaian.
- Sumber barang jelas dan dapat dibuktikan.
- Bukti pembelian atau asal barang penting untuk menghindari tuduhan impor ilegal.
- Legalitas usaha untuk aktivitas komersial.
- Usaha thrift berskala besar sebaiknya memiliki legalitas seperti NIB melalui OSS.
Dengan mengikuti ketentuan ini, usaha penjualan baju bekas lokal dapat berjalan legal dan tidak melanggar aturan pemerintah.
Lalu bagaimana ketentuan hukum terkait aktivitas impor pakaian bekas di Indonesia?
Dalam kesempatan ini, awak media mencoba mewawancarai praktisi hukum “DR.C. ADV. ALAMSYAH, SH., MH., CLA” yang berprofesi sebagai Pengacara sekaligus sebagai Ketua Umum ORMAS BIDIK di kantornya.
Sebelumnya, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan impor ini. Perihal impor, secara umum dapat ditemukan pengaturannya pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dan perubahannya. Menurut Pasal 1 angka 18 undang-undang ini, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Adapun yang dimaksud dengan daerah pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Sederhananya, impor ini dapat dipahami sebagai masuknya barang yang berasal dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI dan pengimpor ini disebut importir, “terang Alamsyah.
Namun menurut Alamsyah, tidak semua barang dapat di impor oleh importir ke NKRI, ada barang-barang yang dilarang untuk diimpor, dibatasi, atau ditentukan lain oleh undang-undang. Dalam Pasal 46 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014, ditentukan bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor. Mengenai barang yang dilarang untuk diimpor ini terdapat dalam Permendag Nomor 47 tahun 2025 dalam Pasal 2, salah satunya adalah Pakain Bekas “ujarnya.
Ada sanksi pidananya jika hal itu tetap dilakukan oleh importir. Didalam ketentuan Pasal 111 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 jo Pasal 11 ayat (5) huruf (d) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Terhadap importir yang melakukan impor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor atau barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda hingga 5 milyar rupiah jika impornya dalam jumlah besar, “lanjut Alamsyah.
Bagaimana jika pakaian bekas hasil impor tersebut telah masuk ke wilayah NKRI?
Alamsyah menjelaskan bahwa terhadap barang yang dilarang untuk diimpor tersebut telah masuk ke wilayah NKRI maka berdasarkan ketentuan Pasal 33 huruf (d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 Tahun 2019 barang tersebut dikategorikan sebagai barang milik negara yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, yang kemudian terhadap barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan. “jelasnya.
Bagaimana implikasi hukum terhadap Pedagang pakaian bekas impor ini?
Menurut Undang-Undang Kepabeanan Indonesia saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, impor pakaian bekas diklasifikasikan sebagai bentuk penyelundupan sehingga terdapat ancaman pidana penjara dan denda, bahkan perampasan barang serta sarana angkutan. Bagi Pedagang yang menjual kembali pakaian bekas hasil impor tersebut baik di toko fisik ataupun di e-commerce, meskipun tidak melakukan impor langsung berpotensi dikenakan Pasal 103 huruf (d) UU Kepabeanan terkait Penjualan barang hasil penyelundupan. “terang Alamsyah.
Larangan terhadap impor pakaian bekas memang perlu dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan industri nasional, tetapi Penegakan hukum terhadap peredaran pakaian bekas impor harus diiringi dengan kebijakan alternatif sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi pedagang kecil yang berada di hilir perdagangan. Negara harus hadir tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga memberikan solusi terhadap permasalahan.”tutup Alamsyah.
BNP.Red-004
