BIDIKNEWS-INDONESIA, Lintas Daerah, Terkait pemberitaan mengenai adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di desa Desa Suka Rami, Kecamatan Taba Penanjung pada pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tahun anggaran 2025. Adapun menurut pemberitaan yang telah diterbitkan oleh salah satu media ada beberapa pelaksanaan kegiatan yang menjadi dugaan adanya indikasi ketidaksesuaian diantaranya rehabilitasi rabat beton jalan menuju balai desa serta rehabilitasi kantor desa.
Mengenai hal tersebut, pihak Pemdes Sukarami berikan penjelasan bahwa pembangunan jalan rabat beton yang berlokasi kan di dusun 2 dengan volume 150 m X 2,5 m X 0,10 m dengan nilai anggaran yang bersumber dari APBDes 2025 tersebut telah dilaksanakan dan melalui musyawarah desa yang melibatkan semuanya.Dan terkait pembangunan rehabilitasi kantor desa juga telah melalui musyawarah desa yang tentunya melibatkan berbagai unsur. (red)
BNP.Red-004



