BIDIKNEWS INDONESIA, Lintas Daerah, Dumai. Peristiwa penganiayaan yang berakibat hilangnya nyawa seseorang ini terjadi tepatnya pada tanggal 27 Januari 2026 di simpang TPI Purnama (Dumai-Riau). Korban bernama RIAN IMANDA merupakan anggota TAMENG LAM_R DUMAI BARAT.
Pelaku yang berinisial “GG” saat ini telah menyerahkan diri dan diamankan oleh pihak kepolisian Poresta Kota Dumai dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak keluarga korban, kejadian berawal dari pelaku ingin mengambil (maling) pisang dan si korban menegur si pelaku tapi si pelaku tidak terima terjadilah adu mulut dan berakibat perkelahian. Tapi hal ini sudah didamaikan. Cuma sepertinya pelaku tidak terima dengan kejadian itu.
Malam keduanya terjadi lagi perkelahian sampai berujung kematian, menurut keterangan saksi korban di pukul menggunakan martil dibagian kepala dan dibagian kedua matanya, walaupun korban sudah berkali-kali memohon pengampunan masih tetap dipukuli oleh pelaku. Setelah kejadian pemukulan itu pelaku melarikan diri, korban masih bisa berjalan menuju rumah yang diantar oleh salah satu saksi, itu pun tidak sampai kerumah mak cik nya korban, setelah korban sampai di rumah mak cik nya, korban cuma mengatakan dia mau numpang tidur, setelah waktu makan mak cik korban bangunakan teryata korban sudah kondisi keritis dan langsung dilarikan ke RSUD kota dumai, tidak berselang lama setelah ditangani dokter korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga korban mengatakan bahwa kejadian ini diduga kuat karena ada unsur dendam dan sudah di rencanakan. Dan lagi diduga kuat pelakunya lebih dari 1 orang. Sudah sepatutnya pasal yang dikenakan adalah hukuman mati atau seumur hidup sebagaimana ketentuan Pasal 459 KUHP (red) bukan hukuman yang ancamannya hanya 10 tahun penjara, ini sangat tidak adil bagi kami selaku keluarga korban, ucap mereka.
lebih lanjut Pihak keluarga korban mengatakan bahwa hingga saat ini salinan hasil otopsi tidak pernah diterima oleh Pihak keluarga korban.
Dari pihak LEMBAGA TAMENG ADAT MELAYU RIAU (LAM_R) Panglima TENGKU DEDEK ISKANDAR, ORGANISASI DPC BIDIK TIPIKOR KOTA DUMAI Yang diketuai MANSUR, ORGANISASI GRIB PAC kecamatan Dumai Barat yang diketuai WAN ADI, jika dugaan ini benar, kami menyatakan sikap kepada KAPOLRES KOTA DUMAI meminta untuk menghukum pelaku seberat-beratnya dan proses hukum yang secara transparan, dan juga kami meminta kepada pihak pelaku beserta keluarga untuk datang meminta maaf kepada keluarga pihak korban. Jika ini tidak terealisasi kami siap turun untuk melakukan aksi ke KAPOLRES Kota Dumai.
Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak kepolisian terkait petistiwa ini. (red)
BND.Red-028
